Mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (5), Pasal 25 ayat (2) Menghapus ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 dan pasal 21 Menyisipkan bab baru diantara Bab II dan Bab III yaitu bab IIA Ketentuan Peralihan Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 27A dan Pasal 27B
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat