Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (5), Pasal 25 ayat (2) Menghapus ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 dan pasal 21 Menyisipkan bab baru diantara Bab II dan Bab III yaitu bab IIA Ketentuan Peralihan Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 27A dan Pasal 27B

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Agama
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Menteri Agama
Bentuk Singkat
Peraturan Menag
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2021
Tanggal Berlaku
20 Desember 2021
Sumber
BN. 2021 No. 1383 / www.peraturan.go.id
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Agama
Bidang
Halaman ini telah diakses 5369 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Peraturan Menag No. 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan