Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2022 Nomor 07, Nomor Register Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 80
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan manusia akan lahan untuk tempat berhuni dan tempat tinggal yang layak merupakan hak dasar yang harus dipenuhi dalam rangka mendukung program Pemerintah untuk menjamin kehidupan masyarakat yang makmur dan sejahtera sesuai dengan prinsip Pancasila. Kebutuhan masyarakat untuk bertempat tinggal yang layak dalam suatu perumahan dan kawasan permukiman sangat dibutuhkan perencanaan dan penataan yang tepat dan efisien sehingga dapat mewujudkan keterpaduan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Daerah. Untuk memberikan arah dan landasan kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, diperlukan suatu pengaturan yang dapat menjamin kepastian hukum secara efektif dan berdaya guna.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 69 Tahun 1958, UU No 1 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 14 Tahun 2016, PP No 2 Tahun 2018, Permen PUPR No 14/PRT/M/2018 Tahun 2018, Perda No 2 Tahun 2012, Perda No 2 Tahun 2021
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman dimaksud untuk mengatur pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang berkualitas dengan dukungan prasarana, sarana dan utilitas umum yang memenuhi standar layak; Bab III Pembinaan, penyelenggaraan perumahan dan Kawasan permukiman di Daerah dilaksanakan oleh Bupati melalui Dinas; Bab IV Tugas Dan Wewenang, Pemerintah Daerah bertangung jawab atas pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Bab V Penyelenggaraan Perumahan, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan hukum dan/atau setiap orang; Bab VI Penyelenggaraan Kawasan Permukiman, untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan yang terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang; Bab VII Pemeliharaan Dan Perbaikan, untuk menjaga fungsi perumahan dan kawasan permukiman yang dapat berfungsi secara baik dan berkelanjutan untuk kepentingan peningkatan kualitas hidup orang-perorangan, dilakukan pada rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan, permukiman,lingkungan hunian dan kawasan permukiman; Bab VIII Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh, guna meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni dilakukan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru serta untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman; Bab IX Penyediaan Tanah, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab atas ketersediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman; Bab X Pendanaan dan sistem pembiayaan dimaksudkan untuk memastikan ketersediaan dana dan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pemenuhan kebutuhan rumah, perumahan, permukiman, serta lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan; Bab XII Hak Dan Kewajiban; Bab XIII Peran Serta Masyarakat, Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan melibatkan peran masyarakat; Bab XIV larangan dan sanks! Administratif; Bab XV Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
-
-
75 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2022
PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2022 NOMOR .7.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kepastian bermukim yang menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan/ atau memiliki tempat tinggal yang berkualitas dan bebas dari perumahan dan permukiman yang kumuh;
b. bahwa Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh guna meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni dilakukan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui upaya pengelolaan secara terencana, terpadu, profesional, dan bertanggung jawab serta selaras, serasi, seimbang dan berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan huruf D angka 3 lampiran Undang undang Nomor 23 Tahun
2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagai
mana telah di ubah beberapa kali terakhir
Dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022
Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah pusat dan pemerintah daerah
d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, Huruf b, dan Huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 No.74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4247) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573)
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran NegaraIndonesia Nomor 6757); Republik
8. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101,
Tambahan Lembaran
Indonesia Nomor 5883)
Negara Republik sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6624)
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 / PRT/ M/ 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 785);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III KRITERIA DAN TIPOLOGI PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
BAB IV PENCEGAHAN TERHADAP TUMBUH DAN BERKEMBANGNYA PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH BARU
BABV PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH
DAN PERMUKIMAN KUMUH
BAB VI PENYEDIAAN TANAH
BAB VII PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN
BAB VIII TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
BAB IX KERJA SAMA, PERAN MASYARAKAT, DAN KEARIFAN LOKAL
BABX LARANGAN
BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH
54
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal, berkehidupan yang layak, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai kebutuhan dasar manusia; bahwa pertumbuhan dan pembangunan wilayah yang kurang memerhatikan keseimbangan bagi kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah mengakibatkan kesulitan masyarakat untuk memperoleh rumah yang layak dan terjangkau beserta prasarana sarana utilitas yang memadai; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94, 96, dan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Daerah wajib melakukan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dengan menetapkan kebijakan, strategi, serta pola-pola penanganan yang manusiawi, berbudaya, berkeadilan, dan ekonomis; bahwa berdasarkan ketentuan huruf D angka 3 Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berwenang untuk melakukan upaya Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Bab IV Pencegahan Terhadap Tumbuh Dan Berkembangnya Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh Baru
Bab V Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
Bab VI Penyediaan Tanah
Bab VII Pendanaan dan Sistem Pembiayaan
Bab VIII Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah
Bab IX Kerja Sama, Peran Masyarakat dan Kearifan Lokal
Bab X Insentif dan Disinsentif
Bab XI Larangan
Bab XII Ketentuan Penyidikan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
46 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan
ABSTRAK:
bahwa sebagaimana diamanatkan Pasal 28H ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang menyatakan setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan, maka
berdasarkan hal tersebut dirasa perlu adanya keterlibatan
aktif pemerintah daerah dalam rangka memenuhi hak
tersebut secara berkelanjutan melalui ketersediaan
prasarana, sarana, dan Utilitas Umum perumahan di
Kabupaten Demak; bahwa belum terjaminnya kepastian hukum atas
Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum
Perumahan Dan Permukiman serta penyediaan dan
pengelolaannya dikabupaten Demak sehingga berpotensi
menimbulkan masalah yang terus menerus terjadi; bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan
Kawasan Permukiman serta Pasal 26 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
Perumahan dan Permukiman di Daerah perlu diatur
mengenai penyediaan dan pengelolaan prasarana, sarana,
dan Utilitas Umum perumahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Wewenang
Bab III Tata Kelola Perumahan
Bab IV Perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan
Bab V Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan
Bab VI Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan
Bab VII Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan
Bab VIII Pelaporan
Bab IX Peran Masyarakat
Bab X Pembinaan dan Pengawasan
Bab XI Pembiayaan
Bab XII Lain-Lain
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2022.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas perumahan dan permukiman di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan;
"Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, sebagaimana te1ah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2012, sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2019."
Peraturan Daerah ini mengatur tentang, Perumahan Prasarana Sarana Utilitas, Penyediaan Prasarana Sarana dan Utulitas, Penyerahan PSU Perumahan, Persyaratan Penyerahan PSU Perumahan, Pembentukan Tim Verifikasi, Tata Cara Penyerahan PSU, Pengelolaan PSU, Peran Serta Masyarakat, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Bupati sebagai Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan : 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2022
PENYELENGGARAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KOTA BONE TAHUN 2022 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA,SARANA,DAN UTILITAS PERUMAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera
lahir dan batin bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Undang• Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. bahwa lingkungan perumahan dan permukiman yang baik harus dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas sesuai dengan kebutuhan lingkungan untuk menunjang fungsi dan aktifitas kegiatan masyarakat di daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan huruf D angka 3 lampiran Undang undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah sebagai mana telah di ubah beberapa kali terakhir Dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah berwenang untuk melakukan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dam/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6516;
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 2 Tahun2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang• Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5252
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142,
15. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5883)
sebagaimana telah
Pemerintah Nomor
diubah dengan Peraturan
12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6624);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan atas Peraturan Preseiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang• Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun
2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah (Berita Negara Republik 2009 nomor 633
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
20. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
34/PERMEN/M/2006 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Kawasan Perumahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 43);
21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 260);
22. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
11/PERMEN/M/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun
201 7 Tentang Pengelolan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2017
Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Nomor 11);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun
201 7 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Watampone Tahun 2016 2036 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2017
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Nomor 5);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No.
8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2020, tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 3);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN, PRINSIP DAN RUANG LINGKUP
BAB III WEWENANG
BAB IV PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
BAB V PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM
BAB VI PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM
BAB VII PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI
BAB VIII PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM
BAB IX TATA CARA PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM
BABX PENAGIHAN
BAB XI RELOKASI
BAB XII PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM
BAB XIII PEMANFAATAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM
BAB XIV PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN DALAM PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM
BAB XV PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XVI LARANGAN
BAB XVII PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XVIII PEMBIAYAAN
BAB XIX SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XX KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG
PENYELENGGARAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN
61
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan di
bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman yang
menjadi kewenangan Pemerintahan Kabupaten Sragen
,
agar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-
undangan dan kondisi di daerah, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (3), Pasal 49
ayat (3) dan Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman, maka perlu diatur penyelenggaraan urusan
di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan
Kawasan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum dan Ruang Lingkup
Bab II Penyelenggaraan Perumahan
Bab III Penyelenggaraan Kawasan Permukiman
Bab IV Pemeliharaan dan Perbaikan
Bab V Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Bab VI Penyediaan Tanah
Bab V
Bab VI
Bab VII Pendanaan
Bab VIII Peran Serta Masyarakat
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Larangan
Bab XI Ketentuan Penyidikan
Bab XII Sanksi Pidana
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2022.
66 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2022 Nomer 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
Perumahan dan Permukiman di Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana,
dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 6 Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 29 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2022.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya kesulitan dalam prasarana, sarana dan utilitas perumahan, seperti banyaknya yang belum menyerahkan dan memenuhi standar/kelayakan, keberadaan pengembang yang tidak terlacak/sulit diketahui, serta pengembang tidak bersedia melakukan perbaikan prasarana, sarana dan utilitas; bahwa dalam rangka memberikan rasa aman, nyaman serta lingkungan yang baik dan sehat serta jaminan ketersediaan, keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan, serta kepastian hukum, maka wajib dilakukan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas dari pengembang kepada Pemerintah Daerah; bahwa dalam upaya penertiban aset prasarana, sarana dan utilitas yang memadai dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan, perlu dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Perundang-undangan dan dinamika masyarakat saat ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 26 Tahun 2007; UU No.1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU o. 11 tahun 2020; PP No. 9 Tahun 1987; PP No. r 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 88 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2021; PP No. 64 Tahun 2016; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 20 Tahun 2021; PP No. 21 Tahun 2021; Permen NPR No. 34/PERMEN/M/2006; Permendagri No. 9 Tahun 2009; Permen PUPR No. 7 Tahun 2022; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2020.
Perda ini mengatur mengenai perubahan atas Perda Kabupaten Serang No. 12 Tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
Perda ini mengubah sebagian Perda Kabupaten Serang No. 12 Tahun 2017.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah No 3 Tahun 1999 tentang Ketentuan Penyediaan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum dan Fasilitas Sosial pada Kawasan Perumahan dan Permukiman dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang
penyediaan penyerahan pengelolaan-sarana prasarana utilitas-kawasan perumahan-kawasan perdagangan-KAWASAN INDUSTRI
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2022/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Kawasan Perumahan, Kawasan Perdagangan/Jasa dan Kawasan Industri
ABSTRAK:
Pembangunan dan pertumbungan kawasan perumahan, kawasan perdagangan/jasa dan kawasan industri di Kota Palembang semakin pesat, sehingga dibutuhkan Prasarana, Sarana dan Utilitas yang memadai sebagai kelengkapan dasar fisik lingkungan dan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan kawasan tersebut, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyedian, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan, Kawasan Perdagangan / Jasa dan Kawasan Industri
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 1960; UU No 28 Tahun 2002; UU No 26 Tahun 2007; UU No 1 Tahun 2011; UU No 20 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 64 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Perindustrian No 40/M-IND/PER/7/2016; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 14 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2017;
Dalam Peraturan ini diatur tentang penyedian, penyerahan dan pengelolaan PSU Kawasan Perumahan, Kawasan Perdagangan/Jasa dan Kawasan Industri dari pengembang kepada Pemerintah Kota bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU pada Kawasan Perumahan, Kawasan Perdagangan/Jasa dan Kawasan Industri. Diatur mengenai ketentuan umum, penyediaan dan penyerahan PSU, penelolaan PSU, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
Mencabut Peraturan Daerah No 3 Tahun 1999 tentang Ketentuan Penyediaan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum dan Fasilitas Sosial pada Kawasan Perumahan dan Permukiman dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat