Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2022

Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai perubahan atas Perda Kabupaten Serang No. 12 Tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ciruas
Tanggal Penetapan
02 November 2022
Tanggal Pengundangan
02 November 2022
Tanggal Berlaku
02 November 2022
Sumber
LD Tahun 2022 Nomor 5
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 355 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERDA Kab. Serang No. 12 Tahun 2017 tentang PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan