Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 12 Tahun 2017

PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2.asas dan tujuan;3.perumahan;4.penyediaan psu perumahan ;5.persayartan dan tata cara penyerahan psu perumahan;6.pemanfaatan dan pengelolaan prasarana,,sarana dan utilitas;7.pelaporan;8.pengawasan dan pengendalian;9.pembiayaan;10.sanksi administratif;11.ketentuan penyidikan ;12.ketentuan pidana;13.ketentuan peralihan;14.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ciruas
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
LD.2017/No.12
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 2069 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERDA Kab. Serang No. 5 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan