Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Bab III Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Bab IV Pencegahan Terhadap Tumbuh Dan Berkembangnya Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh Baru Bab V Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh Bab VI Penyediaan Tanah Bab VII Pendanaan dan Sistem Pembiayaan Bab VIII Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah Bab IX Kerja Sama, Peran Masyarakat dan Kearifan Lokal Bab X Insentif dan Disinsentif Bab XI Larangan Bab XII Ketentuan Penyidikan Bab XIII Ketentuan Pidana Bab XIV Ketentuan Peralihan Bab XV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat