Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2022

PENYELENGGARAAN PRASARANA,SARANA,DAN UTILITAS PERUMAHAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD, TUJUAN, PRINSIP DAN RUANG LINGKUP BAB III WEWENANG BAB IV PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN BAB V PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM BAB VI PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM BAB VII PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI BAB VIII PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM BAB IX TATA CARA PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM BABX PENAGIHAN BAB XI RELOKASI BAB XII PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM BAB XIII PEMANFAATAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM BAB XIV PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN DALAM PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM BAB XV PERAN SERTA MASYARAKAT BAB XVI LARANGAN BAB XVII PENYELESAIAN SENGKETA BAB XVIII PEMBIAYAAN BAB XIX SANKSI ADMINISTRATIF BAB XX KETENTUAN PERALIHAN BAB XXI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA,SARANA,DAN UTILITAS PERUMAHAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA BONE TAHUN 2022 NOMOR 6
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 146 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan