Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum dan Ruang Lingkup Bab II Penyelenggaraan Perumahan Bab III Penyelenggaraan Kawasan Permukiman Bab IV Pemeliharaan dan Perbaikan Bab V Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Bab VI Penyediaan Tanah Bab V Bab VI Bab VII Pendanaan Bab VIII Peran Serta Masyarakat Bab IX Pembinaan dan Pengawasan Bab X Larangan Bab XI Ketentuan Penyidikan Bab XII Sanksi Pidana Bab XIII Ketentuan Peralihan Bab XIV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat