Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2022

Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum dan Ruang Lingkup Bab II Penyelenggaraan Perumahan Bab III Penyelenggaraan Kawasan Permukiman Bab IV Pemeliharaan dan Perbaikan Bab V Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Bab VI Penyediaan Tanah Bab V Bab VI Bab VII Pendanaan Bab VIII Peran Serta Masyarakat Bab IX Pembinaan dan Pengawasan Bab X Larangan Bab XI Ketentuan Penyidikan Bab XII Sanksi Pidana Bab XIII Ketentuan Peralihan Bab XIV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
01 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2022
Tanggal Berlaku
01 Desember 2022
Sumber
LD.2022/NOMOR.6
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 500 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan