Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Wewenang Bab III Tata Kelola Perumahan Bab IV Perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan Bab V Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan Bab VI Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan Bab VII Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan Bab VIII Pelaporan Bab IX Peran Masyarakat Bab X Pembinaan dan Pengawasan Bab XI Pembiayaan Bab XII Lain-Lain Bab XIII Ketentuan Peralihan Bab XIV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat