Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2022

Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Wewenang Bab III Tata Kelola Perumahan Bab IV Perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan Bab V Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan Bab VI Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan Bab VII Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan Bab VIII Pelaporan Bab IX Peran Masyarakat Bab X Pembinaan dan Pengawasan Bab XI Pembiayaan Bab XII Lain-Lain Bab XIII Ketentuan Peralihan Bab XIV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
10 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2022
Tanggal Berlaku
10 Juni 2022
Sumber
LD.2022/NOMOR.7
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 1035 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan