Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi, profesional dan berkesinambungan dalam upaya optimalisasi pelayanan administrasi kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
Dalam Peraturan ini berisi 14 (empat belas) bab dan 68 (enam puluh delapan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Penyelenggaraan; Hak Dan Kewajiban; Data Dan Dokumen Kependudukan; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Penatausahaan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Hak Akses Dan Pemanfaatan Data Kependudukan; Pembiayaan; Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Pekanbaru (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2016 Nomor7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan: 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kota Cirebon Tahun 2023 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa daalm rangka menyelenggaran urusan Kependudukan Dan Pencacatan Sipil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 23 tahun 2006 sehubungan dengan dietatpkannya PP No. 40 tahun 2019 maka mperlu mentapkan Perda tentang Penyelenggaraan adnministrasi Kependudukan.
Dasar Hukum Peraturan DaerahIni Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU no. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 13 tahun 1954; UU No. 1 Tahun 1974 sebagaimana ntelaj diubah dengan Uu No. 1 Tahun 1974; UU No. 39 tahun 1999; UU No. 23 tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU no. 17 tahun 206; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006 sebagimana telah diubah dengan Uu No. 24 Tahun 2013; Uu No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Uu No. 19 Tahun 2016; UU no. 25 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2011 sebagaimana telah bebrapa kali diubah terakyhir dengan Uu no. 2 tahun 2022; Uu no. 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Uu no. 6 Tahun 2023; UU no. 30 tahun 2014 sebagaimana telah bebrapa kali diubah terakhir dengan UU no. 6 Tahun 2023; UU No. 27 Tahun 2022; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 27 tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Pp no. 27 tahun 1994; PP no. 96 Tahun 2012; PP Np. 31 Tahun 2013 sebagaimana telah bebetrapa kali diubah terakhir dengan PP no. 48 Tahun 2021; PP No. 87 Tahun 2014; PP no. 18 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Pp no. 72 Tahun 2019; PP no. 40 tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Uu no. 24 tahun 2013; Pepres no. 26 tahun 2009; Perpres No. 96 Tahun 2018; Perda kota Cirebon No. 1 Tahun 2016; Perda kota Cirebon No. 5 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Hak Dan Kewajiban, Wewenang, Pendafatran Penduduk, Pencatatan sipil, Perlindungan Data Pribadi Penduduk, Partisipasi Masyarakat, Kerjasama, Pembinaan Pengawasan monitoring Dan evaluasi, Pendanaan, Sanksi Administratif, Ketentuan peralihan, Ketentuan lain Lain, Dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
83 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 Nomor 3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Penduduk Dan Pembangunan Keluarga
ABSTRAK:
bahwa perkembangan kependudukan merupakan salah satu dimensi dan aspek pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta sebagai modal dasar dan faktor dominan pembangunan sehingga perlu upaya dalam pengendalian dan pengembangan kualitas sehingga bermanfaat sebagai subjek dan objek pembangunan di daerah. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Pemerintah Provinsi mempunyai tanggung jawab dalam Pengendalian Penduduk dan Pembangunan Keluarga sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pengendalian Pendudukan dan Pembangunan Keluarga yang meliputi antara lain ketentuan umum, tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah, pengendalian penduduk, pembangunan keluarga, sosialisasi, advokasi, dan koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, pendanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2023.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
ABSTRAK:
Bahwa hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh
masyarakat Indonesia yang mencakup semua dimensi dan
aspek kehidupan termasuk perkembangan kependudukan,
keluarga berencana dan pembangunan keluarga untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
dalam upaya mewujudkan pertumbuhan penduduk yang
seimbang dan keluarga yang berkualitas perlu melakukan
Langkah-langkah strategis dan terukur agar penduduk dapat
menjadi sumber daya manusia yang tangguh; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) UndangUndang Nomor 52 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga dan huruf N angka 3 huruf a
Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
berwenang menetapkan kebijakan tentang Penyelenggaraan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang tentang Penyelenggaraan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Dasar Hukumnya: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6
Tahun 2020.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Asas dan Prinsip; Arah dan Tujuan; Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban Penduduk; Perkembangan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga; Data dan Informasi Kependudukan; Kelembagaan; Penghargaan; Pembinaan dan Pengawasan; Kerja Sama; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2023.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Kab. Bandung Barat 2023 No. 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat berkewajiban untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi, dan status hukum setiap peristiwa penting yang dialami oleh penduduk. Peraturan mengenai hal tersebut perlu ditetapkan kembali karena peraturan yang sudah ada tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 40 Tahun 2019; Perpres No. 26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No. 112 Tahun 2013; Perpres No. 96 Tahun 2018; Permendagri No. 2 Tahun 2016; Permendagri No. 19 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 2 Tahun 2023; Permendagri No. 102 Tahun 2019; Permendagri No. 104 Tahun 2019; Permendagri No. 108 Tahun 2019; Permendagri No. 96 Tahun 2019; Permendagri No. 72 Tahun 2022; Permendagri No. 73 Tahun 2022; Permendagri No. 74 Tahun 2022.
Peraturan ini antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, kewenangan pemerintah daerah kabupaten; penyusunan profil perkembangan kependudukan; persyaratan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; Tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; identitas kependudukan digital, pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil secara daring, Hakakses dokumen dan data kependudukan, peran serta masyarakat dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2023.
51 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa administrasi kependudukan merupakan faktor
penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang
berbasis data dan menjunjung hak-hak sipil warga negara
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Hak dan kewajiban Penduduk
Bab III Kewenangan Pemerintah Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Bab IV Pendaftaran Penduduk
Bab V Pencatatan Sipil
Bab VI Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil saat Daerah atau Sebagian Daerah dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa
Bab VII Data dan Dokumen Kependudukan
Bab VIII SIAK
Bab IX Perlindungan data Pribadi Penduduk
Bab X Pembinaan dan Pengawasan
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2009 dicabut.
52 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 02 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil, Peraturan Daerah yang mengatur mengenai administrasi kependudukan perlu
dicabut. Berdasarkan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No. 96 Tahun 2018
Perda ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Balikpapan No. 5 Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2023.
Perda Kota Balikpapan No. 5 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD Kabupaten Sumenep Tahun 2023 No 1; https://jdih.sumenepkab.go.id/download/perda/PERDA_01_2023.pdf
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Sumenep merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga ikut bertanggung jawab untuk menciptakan ketentraman umum bagi segenap bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa masyarakat di Kabupaten Sumenep terdiri atas beragam suku, ras, agama, golongan dan perbedaan strata sosial ekonomi sehingga berbagai perbedaan tersebut harus dapat dikelola dengan baik melalui implementasi prinsip toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum;
c. bahwa dalam rangka mencapai ketentraman dan ketertiban umum dengan menerapkan prinsip toleransi dalam kehidupan bermasyarakat perlu dituangkan dalam suatu Peraturan Daerah sesuai kewenangan yang ada berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Pera tu ran Daerah ten tang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 1/PNPS/1965;
UU No 39 Tahun 1999;
UU No 11 Tahun 2005;
UU No 40 Tahun 2008;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan UU No 16 Tahun 2017;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2023;
PP No 12 Tahun 2017;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Prov Jawa Timur No 8 Tahun 2018.Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mendukung terpeliharanya kehidupan berrnasyarakat Kabupaten Sumenep yang aman, tenteram dan tertib dalam keragaman suku, ras, agama, golongan dan kondisi sosial ekonomi dengan mengimplementasikan prinsip toleransi.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur toleransi kehidupan bermasyarakat yang meliputi:
a. peran Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan toleransi; dan
b. peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengefektifkan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Provinsi Papua sebagaimana telah diatur dalam UU 21/2001, Provinsi Papua perlu membentuk peraturan yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Pasal 18, Pasal 25, dan Pasal 281 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2021; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 106 Tahun 2021; PP No. 107 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 10 Tahun 2012; Permendagri No. 52 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; PermenLHK No.P/17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2020 Tahun 2020; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 16 Tahun 2008; Perdasus No. 18 Tahun 2008; Perdasus No. 19 Tahun 2008; Perdasus No. 20 Tahun 2008; Perdasus No. 21 Tahun 2008; Perdasus No. 22 Tahun 2008; Perdasus No. 23 Tahun 2008
Peraturan daerah ini mengatur tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MAH) di Provinsi Papua dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Susunan keberadaan masyarakat hukum terdiri dari suku, sub suku, klen dan marga. Penetapan suku, sub suku, klen dan marga didasarkan pada hasil pendataan dan verifikasi yang dilakukan oleh panitia masyarakat hukum adat kabupaten/kota. Gubernur membentuk panitia MAH dalam melakukan proses verifikasi dan validasi terkait pengakuan dan perlindung MAH. Panitia ini ditetapkan dengan keputusan gubernur.
Wilayah adat terdiri atas wilayah adat Tabi, Saireri, Ha Anim, La Pago, dan Me Pago.
Hak MAH antara lain meliputi hak atas hutan adat, pembangunan, spiritual dan kebudayaan, lingkungan hidup, dll. MAH juga memiliki hak atas tanah dan sumber daya alam. MAH juga berhak untuk mendapatkan restitusi dan kompensasi yang layak dan adil atas tanah, wilayah, dan SDA yang dimiliki secara turun temurun, yang diambil alih, dikuasai, digunakan atau dirusak oleh pihak manapun.
Kewajiban MAH antara lain menjaga keutuhan NKRI, menjaga keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, bekerja sama dalam proses identifikasi dan verifikasi MAH, dll. Diatur pula mengenai pemanfaatan tanah dan sumber daya alam, pendataan MAH, peradilan adat, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah, serta pendanaan.
Pelaksanaan ketentuan pendataan suku, sub suku, klen atau marga dan pemetaan wilayah adat dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah perda ini ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2022.
13 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat