Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 14 Tahun 2016

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN TRENGGALEK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuandalamPeraturanDaerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2009 Nomor 3 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 25 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 1 Seri E), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan huruf f dan huruf g Pasal 4 diubah; 3. Ketentuan ayat (1) huruf c, ayat (3) dan ayat (5) Pasal 5 diubah; 4. Ketentuan ayat (1) Pasal 25 diubah, dansetelah ayat (3) ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4); 5. Ketentuan ayat (1) diubah dan ayat (2) Pasal 28 dihapus; 6. Ketentuan ayat (1) Pasal 41 diubah; 7. Ketentuan ayat (2) Pasal 45 diubah; 8. Ketentuan Pasal 46diubah; 9. Ketentuan ayat (2) Pasal 53 diubah; 10. Ketentuan Pasal 58diubah; 11. Ketentuan Pasal 59 diubah; 12. Ketentuan ayat (1) Pasal 63 diubah; 13. Ketentuan Pasal 71 diubah; 14. Ketentuan Pasal 73 diubah; 15. Diantara Pasal 78 dan Pasal 79 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 78A; 16. Ketentuan Pasal 91 diubah; 17. Ketentuan Pasal 93 dihapus; 18. Ketentuan ayat (1) huruf h dan ayat (2) Pasal 97 dihapus; 19. Ketentuan ayat (1) diubah dan ayat (2) Pasal 98 dihapus; 20. Diantara Pasal 100 dan Pasal 101 disisipkan 1(satu) Pasal; 21. Ketentuan Pasal 101A dihapus;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN TRENGGALEK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2016
Sumber
LD Kab. Trenggalek No.13 TLD No.65
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 1151 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERDA Kab. Trenggalek No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan