Beberapa ketentuandalamPeraturanDaerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2009 Nomor 3 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 25 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 1 Seri E), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan huruf f dan huruf g Pasal 4 diubah; 3. Ketentuan ayat (1) huruf c, ayat (3) dan ayat (5) Pasal 5 diubah; 4. Ketentuan ayat (1) Pasal 25 diubah, dansetelah ayat (3) ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4); 5. Ketentuan ayat (1) diubah dan ayat (2) Pasal 28 dihapus; 6. Ketentuan ayat (1) Pasal 41 diubah; 7. Ketentuan ayat (2) Pasal 45 diubah; 8. Ketentuan Pasal 46diubah; 9. Ketentuan ayat (2) Pasal 53 diubah; 10. Ketentuan Pasal 58diubah; 11. Ketentuan Pasal 59 diubah; 12. Ketentuan ayat (1) Pasal 63 diubah; 13. Ketentuan Pasal 71 diubah; 14. Ketentuan Pasal 73 diubah; 15. Diantara Pasal 78 dan Pasal 79 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 78A; 16. Ketentuan Pasal 91 diubah; 17. Ketentuan Pasal 93 dihapus; 18. Ketentuan ayat (1) huruf h dan ayat (2) Pasal 97 dihapus; 19. Ketentuan ayat (1) diubah dan ayat (2) Pasal 98 dihapus; 20. Diantara Pasal 100 dan Pasal 101 disisipkan 1(satu) Pasal; 21. Ketentuan Pasal 101A dihapus;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat