Peraturan daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Asas dan Prinsip; Arah dan Tujuan; Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban Penduduk; Perkembangan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga; Data dan Informasi Kependudukan; Kelembagaan; Penghargaan; Pembinaan dan Pengawasan; Kerja Sama; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat