Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2023

Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Asas dan Prinsip; Arah dan Tujuan; Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban Penduduk; Perkembangan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga; Data dan Informasi Kependudukan; Kelembagaan; Penghargaan; Pembinaan dan Pengawasan; Kerja Sama; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
26 April 2023
Tanggal Pengundangan
26 April 2023
Tanggal Berlaku
26 April 2023
Sumber
LD.2023/NO.3
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 147 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan