Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Data Statistik Sektoral Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kegiatan pengelolaan data statistik sektoral daerah yang dijadikan pedoman, acuan, dan petunjuk teknis seluruh instansi dan kepala satuan kerja perangkat daerah dalam menyusun program kerja, diperlukan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, terintegrasi, dan dapat dilaksanakan oleh pengguna data. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Pemerintah Pembangunan Nasional, disebut bahwa perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Data Statistik Sektoral Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Perpres No. 95 Tahun 2018; dan Perpres No. 39 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini berisi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengelolaan Data; Pengumpulan dan Pengolahan Data; Pengelolaan Portal Statistik Sektoral; Publikasi Data; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Komunikasi, informatika, Persandian dan Statistik
ABSTRAK:
bahwa komunikasi, informatika, persandian dan statistik merupakan kebutuhan bagi pemerintah daerah dan masyarakat sebagai sarana untuk mengoptimalkan penyelenggaraan
pemerintahan daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Daerah Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights: Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14/P/M.KOMINFO/2007 tentang Tata Cara dan Kriteria Seleksi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan
Penyiaran;
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
a. pengelolaan komunikasi dan informasi;
b. pengelolaan SPBE dan nama domain;
c. pengelolaan persandian keamanan informasi;
d. pengelolaan data statistik sektoral; dan
e. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
56
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan BPS No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 90 Tahun 2018 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2018
DATA - STATISTIK - SEKTORAL - DAERAH - PENGELOLAAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2023/01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Data Statistik Sektoral Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kegiatan pengelolaan data statistik sektoral daerah yang dijadikan pedoman, acuan, dan petunjuk teknis seluruh instansi dan kepala satuan kerja perangkat daerah dalam menyusun program kerja, diperlukan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, terintregrasi, dan dapat dilaksanakan oleh pengguna data. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 31Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Pemerintah Pembangunan Nasional, disebut bahwa perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Data Statistik Sektoral Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Perpres No. 95 Tahun 2018; Perpres No. 39 Tahun 2019
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengelolaan Data; Pengumpulan dan Pengolahan Data; Pengelolaan Portal Statistik Sektoral; Publikasi Data; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
8 hlm.
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Badan Pusat Statistik NO. 3, BN 2019/ NO 488; https://www.bps.go.id/ : 4 HLM
Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 90 Tahun 2018 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Satu Data Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : - Bahwa mewujudkan keterpaduan perencanaan ,pelaksanaan ,evaluasi dan pengendalian pembangaunan Sumatera Selatan ,perlu di dukung dengan data yang akurat,mutahir ,terpadu ,dapat dipertangungjawabkan mudah diakses dan dibagi pakaikan ,sertadikelola secara seksamadan berkelajutan
- Bahwa sesuai ketentuan pasal 18 oeraturan presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang satu data indonessia ,perlu ditindaklajuti dalam bentuk peraturan Gubenur yang menjadi dasar dan arah penyelengaraan satu data tingkat provinsi Sumatera Selatan
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No 25 Tahun 1959;UU No 16 Tahun 197;UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;UU No 14 Tahun 2008;UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU NO 15 Tahun 2019;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 30 Tahun 2014lPP No 51 Tahun 1999;PP No 11 Tahun 2001;PP No 61 Tahun 2010;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;Perpres No 39 Tahun 2019;Peremendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;Permendagri No 3 Tahun 2017;Permendagri No 86 Tahun 2017 ;Pergub No 82 Tahun 2016
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Ruang Lingkup,Kedudukan ,Kebijakan dan Strategi,Prinsip Satu Data,Penyelengaraan Satu data,Sumbaer daya Manusia,Insentif dan disintif,Pembinaan dan Kerjasama,Pendanaan ,Ketentuan Peralihan,Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2021.
21 Hlm
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik NO. 5, https://www.bps.go.id/: 2 HLM
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 151 Tahun 2014 Tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral Daerah Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan pengelolaan data statistik sektoral daerah yang dijadikan pedoman, acuan dan petunjuk teknis seluruh instansi dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah dalam menyusun program kerja, diperlukan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, terintegrasi, dan dapat diakses oleh Pengguna Data dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 31 UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, bahwa perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
Dasar hukum peraturan ini diatur tentang Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 16 Tahun 1997; UU No 37 Tahun 2003; UU No 14 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 1999; Peraturan Presiden No 39 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 13 Tahun 2022;
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan statistik sektoral daerah Kab. Ogan Ilir, Data statistik Sektoral daerah adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu (Pemerintah Kabupaten) dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok Pemerintah Kabupaten yang bersangkutan. Diatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan statistik sektoral, pengumpulan data, pengelolaan data, publikasi data, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2021 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2), dan pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bengkulu Selatan
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1967 Tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3683);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 78);
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
11. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral Oleh Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan No 8 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2011 Nomor 8);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2016 Nomor 09);
14. Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkulu Selatan (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2016 Nomor 42);
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2021.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Statistik Sektoral
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat diperlukan penyediaan data dan informasi yang benar, lengkap, serta akurat guna mengukur keberhasilan pencapaian pelaksanaan pembanguan di daerah, dan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, statistik merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait dengan layanan dasar yang perlu diatur dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sehingga pelaksanaan pembangunan dapat berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Statistik Sektoral.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini di atur tentang Statistik Sektoral pada Daerah Kabupaten Digoel. Penyelenggaraan Statistik Sektoral dilaksanakan dengan pelaksanaan Survey, Kompilasi produk administrasi dan Tata cara lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pemerintah daerah dapat melakukan koordinasi dan kerjasama dalam penyelenggaraan Statistik Sektoral sesuai perkembangan dan kebutuhan daerah. Dinas melakukan evaluasi penyelenggaraan Statistik Sektoral 1 (satu) kali 6 (enam) bulan setiap tahun anggaran. Biaya penyelenggaraan Statistik Sektoral bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat