Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2021

Penyelenggaraan Komunikasi, informatika, Persandian dan Statistik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. pengelolaan komunikasi dan informasi; b. pengelolaan SPBE dan nama domain; c. pengelolaan persandian keamanan informasi; d. pengelolaan data statistik sektoral; dan e. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Komunikasi, informatika, Persandian dan Statistik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kuala Kapuas
Tanggal Penetapan
10 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2021
Tanggal Berlaku
10 Mei 2021
Sumber
LD.2021/No.1
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - STATISTIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas
Bidang
Halaman ini telah diakses 516 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan