Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan statistik sektoral daerah Kab. Ogan Ilir, Data statistik Sektoral daerah adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu (Pemerintah Kabupaten) dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok Pemerintah Kabupaten yang bersangkutan. Diatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan statistik sektoral, pengumpulan data, pengelolaan data, publikasi data, pembiayaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat