Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2023

Penyelenggaraan Statistik Sektoral Daerah Kabupaten Ogan Ilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan statistik sektoral daerah Kab. Ogan Ilir, Data statistik Sektoral daerah adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu (Pemerintah Kabupaten) dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok Pemerintah Kabupaten yang bersangkutan. Diatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan statistik sektoral, pengumpulan data, pengelolaan data, publikasi data, pembiayaan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral Daerah Kabupaten Ogan Ilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
03 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2023
Tanggal Berlaku
03 Januari 2023
Sumber
BD.2023/NO.6
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - STATISTIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 226 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan