Peraturan Daerah ini di atur tentang Statistik Sektoral pada Daerah Kabupaten Digoel. Penyelenggaraan Statistik Sektoral dilaksanakan dengan pelaksanaan Survey, Kompilasi produk administrasi dan Tata cara lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pemerintah daerah dapat melakukan koordinasi dan kerjasama dalam penyelenggaraan Statistik Sektoral sesuai perkembangan dan kebutuhan daerah. Dinas melakukan evaluasi penyelenggaraan Statistik Sektoral 1 (satu) kali 6 (enam) bulan setiap tahun anggaran. Biaya penyelenggaraan Statistik Sektoral bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat