Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Prioritas Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Prioritas Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan’ Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 225/PMK.07/2017, maka Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2018 perlu dilakukan perubahan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dan! Penggunaan Prioritas Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Perhitungan Dana Desa Setiap Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 04 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Peraturan ini mengatur perubahan terkait tata cara pembagian, penetapan rincian, dan penggunaan prioritas dana desa untuk setiap desa pada Tahun Anggaran 2018, yang mencakup Pembagian Dana Desa, Penetapan Rincian Penggunaan Dana, Prioritas Penggunaan Dana Desa, Transparansi dan Akuntabilitas, Pengawasan Penggunaan Dana Desa, Penyesuaian Alokasi Anggaran. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana desa dikelola secara efektif dan tepat sasaran, serta memberikan dampak yang signifikan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Tana Tidung pada tahun anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2018
Dalam rangka mengurangi sebagian beban masyarakat yang terkena dampak bencana, Pemerintah Daerah perlu memberikan bantuan, agar pemberian bantuan bencana dapat berhasil guna dan terlaksana dengan efektif dan efisien, maka perlu disusun pedoman pengelolaan dan pelaporannya, Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Bencana.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.
Peraturan ini mengatur hal-hal yang mencakup Jenis bantuan bencana, Prosedur pemberian bantuan, Sumber dana bantuan, Kriteria penerima bantuan, Koordinasi penanggulangan bencana, Tindakan tanggap darurat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa penanganan bencana di Kabupaten Tana Tidung dapat berjalan dengan cepat, tepat, dan efisien, serta menjamin bahwa masyarakat yang terdampak bencana mendapatkan bantuan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 43 Tahun 2018
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 96 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan ADD dialokasikan paling sedikit 10 % (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus; pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian Dan penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan ini membahas mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa untuk Tahun Anggaran 2018, yang mencakup Perubahan tata cara pembagian alokasi dana desa, Penetapan rincian alokasi dana desa, Keadilan dan transparansi. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan distribusi Dana Desa pada tahun anggaran 2018 dapat dilakukan secara tepat, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan desa serta kesejahteraan masyarakat setempat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2018.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 46 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Adanya kebutuhan mendesak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 162 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu ketersediaan anggaran terhadap pemenuhan kebutuhan dimaksud; pelaksanaan ketentuan Lampiran V.22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017 menegaskan antara lain bahwa pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya ditampung dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau disampaikan dalam LRA apabila Pemerintah Daerah tidak melakukan perubahan APBD, dan dalam hal program dan kegiatan yang bersumber dari dana transfer yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya sebagaimana tersebut diatas diterima oleh Pemerintah Daerah setelah penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, penganggaran program dan kegiatan dimaksud dilakukan dengan mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran; bahwa pelaksanaan ketentuan Lampiran V.23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017 menjelaskan bahwa pemerintah daerah wajib menganggarkan dana transfer ke daerah yang penggunaannya sudah ditentukan dengan petunjuk teknis sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam hal penganggaran dana transfer ke daerah dimaksud, penggunaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis tahun berkenaan, maka Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian atas penggunaan dana transfer dimaksud dengan cara menganggarkan kembali mendahului perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 dengan terlebih dahulu mengubah peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya diusulkan ditampung dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2018; pelaksanaan ketentuan Lampiran V.37 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017, menegaskan bahwa dalam hal Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2018 sesuai kode rekening berkenaan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 34 tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2004 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Peraturan ini mengatur hal-hal yang mencakup Perubahan anggaran, Penyesuaian program, Penjelasan teknis. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dapat tetap efisien, akuntabel, dan sesuai dengan perubahan situasi serta kebutuhan pada tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2018.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan; ketentuan Pasal 1 Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah kabupaten Tana Tidung; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, Undang-undang nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di kalimantan Timur, Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini memberikan panduan mengenai tugas, fungsi, struktur organisasi, serta mekanisme kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan di Kabupaten Tana Tidung, yang mencakup Tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan, Struktur organisasi, Prosedur kerja dan koordinasi, Pengawasan dan pelaporan, Program dan kegiatan strategis. Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Tana Tidung, baik dari segi perlindungan lingkungan maupun pengelolaan transportasi yang efektif dan ramah lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini memberikan pedoman mengenai tugas, fungsi, struktur organisasi, dan mekanisme kerja BKPSDM di Kabupaten Tana Tidung dalam mengelola kepegawaian dan pengembangan SDM, yang mencakup Tugas dan fungsi BKPSDM, Struktur organisasi BKPSDM, Mekanisme kerja, Koordinasi antar instansi, Proses pengembangan SDM. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa BKPSDM dapat bekerja secara efektif dalam mengelola sumber daya manusia di lingkungan pemerintah daerah, sehingga mendukung tercapainya tujuan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Badan Kepegawaian danPengembangan SDM dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur pemerintahan diperlukan suatu tolak ukur kinerja sebagai dasar penilaian keberhasilan penyelenggaraan, tolak ukur kinerja sebagai dasar penilaian. keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pencapaian tujuan organisasi adalah melalui penyusunan janji kinerja sebagai wujud nyata komitmen aparatur pemerintahan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya; dalam rangka penyusunan janji kinerja diperlukan suatu petunjuk teknis sebagai pedoman dan landasan pelaksanaannya; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja Dilingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Peraturan ini memberikan pedoman teknis terkait penyusunan Perjanjian Kinerja antara pimpinan dan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah untuk mendukung tercapainya tujuan organisasi secara lebih terukur dan akuntabel, yang mencakup Panduan penyusunan perjanjian kinerja, Format dan isi perjanjian kinerja, Prosedur penetapan perjanjian kinerja, Monitoring dan evaluasi kinerja, Akuntabilitas dan konsekuensi kinerja. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas individu dan organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah Tana Tidung, memastikan bahwa setiap pejabat memiliki komitmen yang jelas terhadap pencapaian target kinerja, dan mendukung pelaksanaan pembangunan yang lebih efektif dan efisien.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 59 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penggunaan Produk Lokal Unggulan Daerah
ABSTRAK:
Untuk mengembangkan potensi industri kecil dan menengah serta usaha mikro kecil dan menengah sebagai produsen produk lokal unggulan daerah, yang diharapkan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat dan perekonomian daerah, perlu dilaksanakan pembinaan secara terpadu, sinergi dan berkesinambungan melalui pola pendampingan langsung dari hulu hingga hilir; untuk menjamin tercapainya sasaran pengembangan industri kecil dan menengah serta usaha mikro kecil dan menengah, perlu didukung dengan upaya fasilitasi peningkatan sarana pemasaran melalui kebijakan pengaturan penggunaan produk lokal unggulan daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Produk Lokal Unggulan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 _ tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Produk Unggulan Daerah.
Peraturan ini untuk mendorong pemanfaatan dan pengembangan produk-produk unggulan lokal yang dihasilkan di Kabupaten Tana Tidung dalam berbagai sektor, baik oleh pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta, yang mencakup Peningkatan penggunaan produk lokal, Pengembangan produk unggulan daerah, Kriteria produk unggulan daerah, Promosi dan pemasaran produk lokal, Sinergi antara pemerintah dan masyarakat, Penggunaan produk lokal dalam pembangunan daerah. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk lokal, menggerakkan perekonomian daerah, serta memberikan kesempatan lebih besar bagi produk-produk unggulan lokal untuk tumbuh dan berkembang, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap produk luar daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 330 ayat (2) Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala Daerah menetapkan peraturan kepala Daerah tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan Daerah dengan berpedoman pada peraturan Daerah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu metetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan ini memberikan pedoman terkait tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang mencakup Sistem pengelolaan keuangan daerah, Prosedur penyusunan anggaran, Pelaksanaan dan penatausahaan keuangan, Pelaporan keuangan, Pengawasan dan audit, Koordinasi antar instansi. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara efisien, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2014 Nomor 18), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
228 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Kerja Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2016 Tentang kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi perangkat daerah; Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Dinas Pendidikan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perilu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kerja Dinas Pendidikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini memberikan pedoman mengenai tugas, fungsi, struktur organisasi, dan mekanisme kerja Dinas Pendidikan di Kabupaten Tana Tidung dalam rangka pengelolaan sektor pendidikan di wilayah tersebut, yang mencakup Tugas dan fungsi Dinas Pendidikan, Struktur organisasi, Prosedur kerja, Pengelolaan sumber daya pendidikan, Pengawasan dan evaluasi, Hubungan dengan masyarakat. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Dinas Pendidikan dapat menjalankan fungsinya secara efektif dan efisien dalam meningkatkan mutu pendidikan, serta mendukung tercapainya tujuan pembangunan pendidikan di Kabupaten Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Tidung dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat