Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Tana Tidung No. 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG TAHUN 2020 NOMOR 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP No. 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun, atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji atau Tunjangan ketiga belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2020.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.34 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; PP No.24 Tahun 2020; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda KTT No.9 Tahun 2019; Perbup KTT No.44 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk teknis pemberian gaji atau tunjangan ketiga belas kepada PNSD yang bersumber dari APBD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 30 Tahun 2020
Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Berusaha – Standar Pelayanan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG TAHUN 2020 NOMOR 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Pemenuhan Komitmen Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Melalui Online Single Submission (OSS) pada Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja Transmigrasi dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, diperlukan reformasi pada proses Perizinan Berusaha dan Nonperizinan Berusaha di DPMTKTPTSP Kabupaten Tana Tidung. Selain itu, sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, perlu ditetapkan Standar Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Usaha. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di DPMTKTPTSP, penyusunan standar pelayanan perizinan usaha dan nonperizinan usaha yang telah didelegasikan menjadi suatu keharusan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.34 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.96 Tahun 2012; PP No.24 Tahun 2018; Perpres No.97 Tahun 2014; Permendagri No.138 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Pelayanan Pemenuhan Komitmen Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Melalui Online Single Submission (OSS).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
Perbup No. 30 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Pemberian Izin Tertentu dan Perizinan lainnya pada Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu
154 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 31 Tahun 2018
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan-Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sejalan dengan perkembangan ekonomi dan keuangan daerah di Kabupaten Tana Tidung, maka perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan terhadap Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 56 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukkan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Peraturan ini mencakup beberapa hal yaitu Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, Hak Administratif, Penyesuaian Anggaran, Mekanisme Pelaksanaan, Evaluasi dan Pengawasan, Perubahan Kebijakan. Peraturan ini dimaksudkan untuk menyempurnakan pelaksanaan hak-hak pimpinan dan anggota DPRD dengan lebih jelas dan terstruktur, sehingga dapat mendukung kelancaran tugas mereka dalam menjalankan fungsi legislatif di Kabupaten Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
PEMBENTUKAN KECAMATAN MURUK RIAN DAN KECAMATAN BETAYAU, WILAYAH KABUPATEN TANA TIDUNG
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD 2012/NO.10
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN MURUK RIAN DAN KECAMATAN BETAYAU, WILAYAH KABUPATEN TANA TIDUNG
ABSTRAK:
Meningkatkan penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan pada masyarakat perlu membentuk Kecamatan Muruk Rian dan Kecamatan Betayau dalam Wilayah Kabupaten Tana Tidung, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Pemerintahan Urusan Daerah Pemerintahan Provinsi, antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan; Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung;
Peraturan ini menetapkan pembentukan dua kecamatan baru dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik di daerah tersebut. Poin-poin utama yang diatur dalam peraturan ini antara lain Pembentukan Kecamatan, Pembagian Wilayah, Tujuan Pembentukan, Aspek Organisasi Pemerintahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan perencanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan yang terpadu, perlu
didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungiawabkan, mudah diakses dan
dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan; bahwa berdasarkan ketentuan di dalam PerPres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, menegaskan perbaikan tata kelola data yang dihasilkan oleh pemerintah daerah perlu dilakukan dalam mendukung penyelenggaraan Satu Data Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Satu Data Kabupaten Tana Toraja.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 4 Tahun 2011;UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PerPres Nomor 27 Tahun 2014; PerPres Nomor 39 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM : Pasal 1 Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Badan Pusat Statistik, Dinas Komunikasi dan Informatika, Data, Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, Kode Referensi, Portal satu Data Kabupaten Tana Toraja, Walidata, Produsen Data, Pengguna Data, Pengelolaan data pembangunan, Satu Data Kabupaten Tana Toraja, Forum Satu Data Kabupaten Tana Toraja. BAB II PERENCANAAN DATA. BAB III PENYELENGGARA DATA Bagian Kesatu Umum, Bagian Kedua Forum Satu Data. BAB IV PRINSIP SATU DATA Bagian Kesatu Umum, Bagian Kedua Standar Data, Bagian Ketiga Metadata, Bagian Keempat Interoperabilitas Data, Bagian Kelima Kode Referensi dan Data Induk. BAB V PENGUMPULAN DATA. BAB VI PENGUMPULAN DATA. BAB VII VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA. BAB VIII PENYEBARLUASAN DAN PENGAMANAN DATA Bagian Kesatu
Penyebarluasan Data. Bagian Kedua Pengamanan Data. BAB IX SANKSI. BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2022.
II Bab, 23 Pasal (13 hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 38 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI KABUPATEN TANA TORAJA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjalankan ketentuan Pasal 97
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan pasal 239 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagai
telah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, kepala daerah menemukan peraturan kepala
daerah tentang kegiatan akuntansi;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar
Akuntansi Pemerintahan, dan
untuk
melakukan penentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis
Akrual Pada Pemerintah Daerah, perlu menemukan
Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Kebijakan
Akuntansi Kabupaten Tana Toraja dengan berpedoman
pada Standar Akuntansi Pemerintah;
C. bahwa dalam rangka memberikan kepastian pengaturan
penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangaa,
prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan
-aturan, dan praktik-praktik spesifrk yang dipilih dalam
penyusunurn dan penyajian laporan keuangan di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, perlu
ditetapkan dalam suatu kebijakan akuntaasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan
Akuntansi Kabupaten Tana Toraja.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
[.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungiawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
8. Peraturon Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O05 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
9.
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Ratu-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Laporan Keuangan Dan Kinerja Instan Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39
Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Uang / Negara Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara 4738);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5165);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagai telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah
Berdasarkan Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
17. Peraturarr Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2
Tahun 2OO8 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2008 Nomor 2, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja
Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-
Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (l,embaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III PENERAPAN KEBIJAKA AKUNTANSI
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
NOMOR 38 TAHUN 2015
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 26 Tahun 2017
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2017/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat ( I )
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan dan ketentuan p1sal 4
ayat ( 5 ) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi
Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah,
telah ditetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor
38 Tahun 2015 ten tang Kebijakan Akuntansi Kabupaten
Tana Toraja.
b. bahwa dalam Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 35
Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten
Tana Toraja, masih terdapat kekurangan dan belum
menampung pengaturan mengenai kebijakan
akuntansi Pemerintah Kabupaten Tana Toraja secara
lengkap sehingga diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan peraturan Bupati tentang kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tana Toraja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576),
2
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5155);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
. 5533);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 173, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
· Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5
Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Tana Toraja.
17. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang pembentukan dan - susunan
Perangkat Daerah;
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEBIJAKAN AKUNTANSI
BAB III
PELAPORAN KEUANGAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 26 TAHUN 2017
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2020
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA NOMOR 30 TAHUN 2O2O
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA
ABSTRAK:
Dalam penyusunan laporan keuangan sesuai
aturan perundangan yang berlaku;
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja perlu untuk
akuntansi yang digunakan oleh dilakukan bahan sesuai dengan penggolongan dan
kodefikasi Barang Milik Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Pasal 18 (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 1288) ;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4355);
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Akuntansi, Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan, Standar Akuntansi Pemerintahan, Kebijakan akuntansi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BAB II KEBIJAKAN AKUNTANSI.
BAB III PELAPORAN KEUANGAN.
BAA IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2022.
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 26 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Mengenai Aset Tetap
penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Daerah Kabupaten Tana Toraja
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
51
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat