Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 10 Tahun 2012

PEMBENTUKAN KECAMATAN MURUK RIAN DAN KECAMATAN BETAYAU, WILAYAH KABUPATEN TANA TIDUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini menetapkan pembentukan dua kecamatan baru dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik di daerah tersebut. Poin-poin utama yang diatur dalam peraturan ini antara lain Pembentukan Kecamatan, Pembagian Wilayah, Tujuan Pembentukan, Aspek Organisasi Pemerintahan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 10 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN MURUK RIAN DAN KECAMATAN BETAYAU, WILAYAH KABUPATEN TANA TIDUNG
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
27 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2012
Tanggal Berlaku
27 Juli 2012
Sumber
LD 2012/NO.10
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 637 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan