Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019

Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Agama
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Menteri Agama
Bentuk Singkat
Peraturan Menag
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 September 2019
Tanggal Pengundangan
30 September 2019
Tanggal Berlaku
30 September 2019
Sumber
BN.2019/NO.1115,Peraturan.go.id: 619 hlm.
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Agama
Bidang
Halaman ini telah diakses 37073 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Menag No. 66 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja 33 (Tiga Puluh Tiga) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
  2. Peraturan Menag No. 65 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara
  3. Peraturan Menag No. 34 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten
  4. Peraturan Menag No. 33 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Tidung Provinsi Kalimantan Timur
  5. Peraturan Menag No. 32 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu
  6. Peraturan Menag No. 31 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi
  7. Peraturan Menag No. 30 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat
  8. Peraturan Menag No. 29 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhan Batu Utara Provinsi Sumatera Utara
  9. Peraturan Menag No. 28 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatera Utara
  10. Peraturan Menag No. 27 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongndow Timur Provinsi Sulawesi Utara
  11. Peraturan Menag No. 26 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Selatan Provinsi Sulawesi Utara
  12. Peraturan Menag No. 25 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
  13. Peraturan Menag No. 24 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara
  14. Peraturan Menag No. 23 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku
  15. Peraturan Menag No. 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kota Tual Provinsi Maluku
  16. Peraturan Menag No. 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau
  17. Peraturan Menag No. 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau
  18. Peraturan Menag No. 19 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung
  19. Peraturan Menag No. 18 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung
  20. Peraturan Menag No. 17 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung
  21. Peraturan Menag No. 13 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan