Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 27 Tahun 2022

Satu Data Kabupaten Tana Toraja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM : Pasal 1 Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Badan Pusat Statistik, Dinas Komunikasi dan Informatika, Data, Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, Kode Referensi, Portal satu Data Kabupaten Tana Toraja, Walidata, Produsen Data, Pengguna Data, Pengelolaan data pembangunan, Satu Data Kabupaten Tana Toraja, Forum Satu Data Kabupaten Tana Toraja. BAB II PERENCANAAN DATA. BAB III PENYELENGGARA DATA Bagian Kesatu Umum, Bagian Kedua Forum Satu Data. BAB IV PRINSIP SATU DATA Bagian Kesatu Umum, Bagian Kedua Standar Data, Bagian Ketiga Metadata, Bagian Keempat Interoperabilitas Data, Bagian Kelima Kode Referensi dan Data Induk. BAB V PENGUMPULAN DATA. BAB VI PENGUMPULAN DATA. BAB VII VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA. BAB VIII PENYEBARLUASAN DAN PENGAMANAN DATA Bagian Kesatu Penyebarluasan Data. Bagian Kedua Pengamanan Data. BAB IX SANKSI. BAB XI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Toraja Nomor 27 Tahun 2022 tentang Satu Data Kabupaten Tana Toraja
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Toraja
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Makale
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2022
Sumber
BD Tana Toraja 2022 No 27
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
Bidang
Halaman ini telah diakses 156 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan