Peraturan ini mencakup beberapa hal yaitu Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, Hak Administratif, Penyesuaian Anggaran, Mekanisme Pelaksanaan, Evaluasi dan Pengawasan, Perubahan Kebijakan. Peraturan ini dimaksudkan untuk menyempurnakan pelaksanaan hak-hak pimpinan dan anggota DPRD dengan lebih jelas dan terstruktur, sehingga dapat mendukung kelancaran tugas mereka dalam menjalankan fungsi legislatif di Kabupaten Tana Tidung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat