Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Permen PAN-RB No.17 Tahun 2021 Pasal 3 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan FungsionaI dan Permen PAN-RB No.25 Tahun 2021 Pasal 2 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Instansi Daerah melakukan Penyetaraan Jabatan dan Penyederhanaan Birokrasi. Untuk melaksanakan PP No.18 Tahun 2016 Pasal 4 tentang Perangkat Daerah dan Perda No.10 Tahun 2016 Pasal 5 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016; PP No.11 Tahun 2017; Permen PAN-RB No.17 Tahun 2021; Permen PAN-RB No.25 Tahun 2021; Perda Kutim No.10 Tahun 2016
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Bab di dalam peraturan ini memuat: Kedudukan; Susunan organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Lampiran Bagan Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Susunan Organisasi terdiri dari: a. Kepala Badan.
b. Sekretariat, membawahkan:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
2. Sub Bagian Keuangan,
c. Bidang Pembangunan SDM, Pemerintahan dan Aparatur;
d. Bidang Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
e. Bidang Prasarana dan Pengembangan Wilayah;
f. Bidang Pengkajian. Pengendalian dan Pelaporan; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan yang Dicabut; Perbup No.27 Tahun 2016 Pasal 4 sampai dengan Pasal 71
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 82 Tahun 2021
DINAS PERKEBUNAN-KERJA-TATA-FUNGSI-TUGAS-ORGANISASI-SUSUNAN-KEDUDUKAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, BD.2021 No.82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perkebunan
ABSTRAK:
Berdasarkan Permen PAN-RB No.17 Tahun 2021 Pasal 3 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan FungsionaI dan Permen PAN-RB No.25 Tahun 2021 Pasal 2 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Instansi Daerah melakukan Penyetaraan Jabatan dan Penyederhanaan Birokrasi. Untuk melaksanakan PP No.18 Tahun 2016 Pasal 4 tentang Perangkat Daerah dan Perda No.10 Tahun 2016 Pasal 5 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perkebunan
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016; PP No.11 Tahun 2017; Permen PAN-RB No.17 Tahun 2021; Permen PAN-RB No.25 Tahun 2021; Perda Kutim No.10 Tahun 2016
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perkebunan. Bab di dalam peraturan ini memuat: Kedudukan; Susunan organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Lampiran Bagan Susunan Organisasi Dinas Perkebunan. Susunan Organisasi terdiri dari: a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahkan:
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
c. Bidang Pengembangan Komoditi;
d. Bidang Usaha;
e. Bidang Pengolahan dan Pemasaran;
f. Bidang Perlindungan;
g. Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan yang Dicabut; Perbup No.26 Tahun 2016 Pasal 1514 sampai dengan Pasal 1582
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2014
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, bahwa Rencana Kelja Pembangunan Daerah menjadi Pedoman penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 285 ayat (I) dan ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah dapat diubah untuk menyesuaikan dengan perkembangan tahun berjalan yang disebabkan sesuai kriteria yang telah ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Rencana Ker-ja Pembangunan Daerah Tahun 2014;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Thaun 2004; UU no. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU no. 33 Tahun 2004; UU nO. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 27 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 23 Tahun 2013; PERGUB No. 15 Tahun 2014; PERDA No. 2 Tahun 2004; PERDA No. 2 Tahun 2013; PERDA No. 6 Tahun 2009; PERDA No. 11 Tahun 2011; PERDA No. 5 Tahun 2013; PERDA No. 7 Tahun; PERBUP No. 16 Tahun 2013.
Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut (RKPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2014 adalah
Rencana Tahunan yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Perubahan RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2014 merupakan dokumen lanjutan dari RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2014, yang disusun akibat terjadinya perubahan asumsi-asumsi dari RKPD Tahun 2014 yang meliputi: perubahan kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2014.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 83 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Permen PAN-RB No.17 Tahun 2021 Pasal 3 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan FungsionaI dan Permen PAN-RB No.25 Tahun 2021 Pasal 2 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Instansi Daerah melakukan Penyetaraan Jabatan dan Penyederhanaan Birokrasi. Untuk melaksanakan PP No.18 Tahun 2016 Pasal 4 tentang Perangkat Daerah dan Perda No.10 Tahun 2016 Pasal 5 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016; PP No.11 Tahun 2017; Permen PAN-RB No.17 Tahun 2021; Permen PAN-RB No.25 Tahun 2021; Perda Kutim No.10 Tahun 2016
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah. Bab di dalam peraturan ini memuat: Kedudukan; Susunan organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Lampiran Bagan Susunan Organisasi Badan Pendapatan Daerah. Susunan Organisasi terdiri dari: a. Kepala Badan
b. Sekretariat, membawahkan:
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan, membawahkan:
1. Sub Bidang Pengembangan Potensi Pendapatan;dan
2. Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan.
d. Bidang Penagihan dan Keberatan, membawahkan:
1. Sub Bidang Penagihan; dan
2. Sub Bidang Keberatan dan Banding.
e. Bidang Pendataan dan Penetapan, membawahkan:
1. Sub Bidang Pendataan dan Pendaftaran; dan
2. Sub Bidang Perhitungan dan Penetapan.
f. Bidang PPB P2 dan BPHTB, membawahkan:
1. Sub BidangPenilaian; dan
2. Sub Bidang Pengolahan Data dan Informasi PBB P2 dan BPHTB.
g. Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan
h. Kelompok jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan yang Dicabut; Perbup No.26 Tahun 2016 Pasal 199 sampai dengan Pasal 266
28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 74 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata
ABSTRAK:
Berdasarkan Permen PAN-RB No.17 Tahun 2021 Pasal 3 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan FungsionaI dan Permen PAN-RB No.25 Tahun 2021 Pasal 2 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Instansi Daerah melakukan Penyetaraan Jabatan dan Penyederhanaan Birokrasi. Untuk melaksanakan PP No.18 Tahun 2016 Pasal 4 tentang Perangkat Daerah dan Perda No.10 Tahun 2016 Pasal 5 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016; PP No.11 Tahun 2017; Permen PAN-RB No.17 Tahun 2021; Permen PAN-RB No.25 Tahun 2021; Perda Kutim No.10 Tahun 2016
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata. Bab di dalam peraturan ini memuat: Kedudukan; Susunan organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Lampiran Bagan Susunan Organisasi Dinas Pariwisata. Susunan Organisasi terdiri dari: a. Kepala Dinas.
b. Sekretariat, membawahkan:
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata;
d. Bidang Pemasaran dan Industri Pariwisata;
e. Bidang Kerjasama dan Usaha Jasa Pariwisata;
f. Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan yang Dicabut: Perbup No.26 Tahun 2016 Pasal 1110 sampai dengan Pasal 116
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 311 ayat (1) tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama; Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Kutai Timur Pada Tanggal 16 November; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur TA 2017.
Dasar Hukum: UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.8 Tahun 2006; PP No.2 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2015; Perda No.2 Tahun 2015.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut: 1) Pendapatan Daerah Rp. 2.617.291.082.679,- ; 2) Belanja Daerah Rp. 2.617.291.082.679,- . Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: a. Pendapatan Asli Daerah Rp. 78.262.307.300; b. Dana Perimbangan Rp. 2.011.719.384.379; c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp. 527.309.391.000,- . Pendapatan Asli daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis Pendapatan: a. Pajak Daerah Rp. 30.661.825.000; b. Retribusi Daerah Rp. 4.680.200.000; c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp. 6.476.032.339; d. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah: Rp. 36.444.249.961. Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis Pendapatan: a. Dana Bagi Hasil Pajak/ Bagi Hasil Bukan Pajak Rp. 1.283.052.636.831,- ; b. Dana Alokasi Umum Rp. 590.217.130.548,- ; c. Dana Alokasi Khusus Rp.138.449.617.000,- . Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan: a. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya: Rp. 353.774.408.000; b. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah lainnya Rp. 53.772.500.000; c. Pendapatan lainnya Rp.119.762.483.000,-.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan yang Diubah: UU No.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997 ; UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014 ; PP No.24 Tahun 2004; PP No.56 Tahun 2005 ; Permendagri No.13 Tahun 2006
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 18 Tahun 2015
PUPUK BERSUBSIDI - KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Wilayah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional, khususnya di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 130/ Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
UU No.12 Tahun 1992; UU No.8 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.8 Tahun 2001; UU No.18 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.77 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.15 Tahun 2011; Permendag No.21/M/DAG/Per/6/2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendag No.07/MDAG/Per/2/2009; Permentan No.28/Permentan/SR.130/5/2009; Permenkeu No.120/PMK.02/2/2010; Permentan No.70/Permentan/SR.140/10/2011; Permentan No.122/Permentan/SSR.130/11/2013; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.634/MPP/9/2002; Kepmentan No.08/P/TP.260/I/2003; Kepmentan No.237/Kpts/OT.210/4/2003; Kepmentan No.239/Kpts/OT.210/9/2003; Kepmentan No.456/Kpts/OT.160/7/2006; Kepmentan No.40/Permentan/OT.140/4/2007; Pergub Kalimantan Timur No.76 Tahun 2014; Perda Kutai Timur No.6 Tahun 2013; Perda Kutai Timur No.1 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum kebutuhan dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun 2015; peruntukan pupuk bersubsidi; alokasi pupuk bersubsidi; penyaluran dan HET pupuk bersubsidi; pengawasan dan pelaporan; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Keputusan Bupati
47 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Desa Sidomulyo Kecamatan Kombeng
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antara Desa, perlu dilakukan penetapan Batas Desa Sidomulyo Kecamatan Kombeng
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2019; Permendagri No.45 Tahun 2016
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Penetapan Batas Desa Sidomulyo Kecamatan Kombeng. Batas Desa Sidomulyo Kecamatan Kombeng sebagai berikut: a. Batas Sebelah Utara: Desa Marga Mulia dan Desa Suka Maju; b. Batas Sebelah Timur: Desa Sri Pantun; c. Batas Sebelah Selatan : Desa Jak Luay Kecamatan Muara Wahau; dan d. Batas Sebelah Barat: Desa Karya Bhakti Kecamatan Muara Wahau. Terdapat Lampiran Daftar Titik Kartometrik dan Peta Batas Desa Sidomulyo Kecamatan Kombeng
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2021.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara Dengan Desa Margomulyo Desa Mukti Jaya Desa Masalap Raya dan Desa Rantau Makmur Kecamatan Rantau Pulung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Desa, maka dipandang perlu melakukan penetapan Batas Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara dengan Desa Margomulyo, Desa Mukti Jaya, Desa
Masalap Raya dan Desa Rantau Makmur Kecamatan Rantau Pulung;
b. bahwa memperhatikan Berita Acara Penelitian dan Pengumpulan Dokumen Batas Desa antara Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara dengan Desa Margomulyo, Desa
Mukti Jaya, Desa Masalap Raya dan Desa Rantau Makmur
Kecamatan Rantau Pulung Nomor 590/77/ 14.2002/IV/2017, Nornor 590/24/14.2001.A/1V/2017, Nornor 141/DS-RM/
IV/2017, Nornor 590/78/14.2009.B/ IV/2017 dan
Nomor 24/ SB/ IV/ 2017 tanggal 6 April 2017, Berita Acara Pernilihan Peta Dasar Penetapan dan Penegasan Batas Desa antara Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara dengan Desa Margomulyo, Desa Mukti Jaya, Desa Masalap Raya dan Desa Rantau Makmur Kecamatan Rantau Pulung
Nomor 590/78/14.2002/1V/2017, Nomor 590/25/ 14.2001.A/1V/2017, Nomor: 142/DS- RM/1V/2017,
Nornor 590/78/14.2009.B/1V/2017 dan Nomor: 25/
SB/ IV/ 2017 tanggal 6 April 2017, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Desa Secara Kartometrik antara Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara dengan Desa Margomulyo,
Desa Mukti Jaya, Desa Masalap Raya dan Desa Rantau
Makmur Kecamatan Rantau Pulung Nomor 100/26/ Pem3/IV/2017 tanggal 6 April 2017, dan Berita Acara
Kesepakatan Penetapan Batas Desa antara Desa Swarga Bara
Kecamatan Sangatta Utara dengan Desa Margomulyo, Desa
Mukti Jaya, Desa Masalap Raya dan Desa Rantau Makmur Kecamatan Rantau Pulung Nomor 100/27 /Pem-3/IV/2017 tanggal 6 April 2017;
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara dengan Desa Margomulyo, Desa Mukti Jaya, Desa Masalap Raya dan Desa Rantau Makmur Kecamatan Rantau
Pulung;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 45 Tahun 2016.
Penetapan batas Desa adalah proses penetapan batas Desa secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati. Batas Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara dengan Desa Rantau Makmur Kecamatan Rantau Pulung sepanjang ± 3,40 Km dimulai dari Titik Kartometrik 1 yang terletak di Muara Sungai Segelap pada titik koordinat 50N 541212 61077 mengarah ke Utara mengikuti alur Sungai Segelap sampai Titik
Kartometrik 2 yang terletak di Jembatan Sungai Segelap Jalan
Poros Sangatta-Rantau Pulung pada titik koordinat 50N 541197 61483, selanjutnya mengarah ke Utara mengikuti alur Sungai Segelap sampai Titik Kartometrik 3 yang terletak di Sungai Segelap pada titik koordinat 50N 542157 63633. Batas Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara dengan
Desa Masalap Raya Kecarnatan Rantau Pulung sepanjang ± 1,02 Km, Batas Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara dengan Desa Mukti Jaya Kecamatan Rantau Pulung sepanjang ± 5,32 Km, Batas Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara dengan Desa Margomulyo Kecamatan Rantau Pulung sepanjang ± 2,19 Km. Garis batas penetapan dalam Peraturan Bupati ini merupakan garis batas indikatif yang menjadi dasar untuk proses penegasan batas desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
9 hlm. 2 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 11 Tahun 2023
TATA - KERJA - DINAS - PEKERJAAN - UMUM - PENATAAN - RUANG - KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2023/11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dalam rangka menunjang kelancaran tugas yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam pembangunan di Daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; Permendagri No. 106 Tahun 2017; Perda Kab. Kutim No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kutim No. 5 Tahun 2022
Perbup ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Mencabut PERBUP Kab. Kutai Timur No. 69 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum
16 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat