Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata. Bab di dalam peraturan ini memuat: Kedudukan; Susunan organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Lampiran Bagan Susunan Organisasi Dinas Pariwisata. Susunan Organisasi terdiri dari: a. Kepala Dinas. b. Sekretariat, membawahkan: Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata; d. Bidang Pemasaran dan Industri Pariwisata; e. Bidang Kerjasama dan Usaha Jasa Pariwisata; f. Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat