Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah. Bab di dalam peraturan ini memuat: Kedudukan; Susunan organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Lampiran Bagan Susunan Organisasi Badan Pendapatan Daerah. Susunan Organisasi terdiri dari: a. Kepala Badan b. Sekretariat, membawahkan: Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan, membawahkan: 1. Sub Bidang Pengembangan Potensi Pendapatan;dan 2. Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan. d. Bidang Penagihan dan Keberatan, membawahkan: 1. Sub Bidang Penagihan; dan 2. Sub Bidang Keberatan dan Banding. e. Bidang Pendataan dan Penetapan, membawahkan: 1. Sub Bidang Pendataan dan Pendaftaran; dan 2. Sub Bidang Perhitungan dan Penetapan. f. Bidang PPB P2 dan BPHTB, membawahkan: 1. Sub BidangPenilaian; dan 2. Sub Bidang Pengolahan Data dan Informasi PBB P2 dan BPHTB. g. Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan h. Kelompok jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat