Penetapan batas Desa adalah proses penetapan batas Desa secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati. Batas Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara dengan Desa Rantau Makmur Kecamatan Rantau Pulung sepanjang ± 3,40 Km dimulai dari Titik Kartometrik 1 yang terletak di Muara Sungai Segelap pada titik koordinat 50N 541212 61077 mengarah ke Utara mengikuti alur Sungai Segelap sampai Titik Kartometrik 2 yang terletak di Jembatan Sungai Segelap Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung pada titik koordinat 50N 541197 61483, selanjutnya mengarah ke Utara mengikuti alur Sungai Segelap sampai Titik Kartometrik 3 yang terletak di Sungai Segelap pada titik koordinat 50N 542157 63633. Batas Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara dengan Desa Masalap Raya Kecarnatan Rantau Pulung sepanjang ± 1,02 Km, Batas Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara dengan Desa Mukti Jaya Kecamatan Rantau Pulung sepanjang ± 5,32 Km, Batas Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara dengan Desa Margomulyo Kecamatan Rantau Pulung sepanjang ± 2,19 Km. Garis batas penetapan dalam Peraturan Bupati ini merupakan garis batas indikatif yang menjadi dasar untuk proses penegasan batas desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat