Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 26 Tahun 2021

Penetapan Batas Desa Sidomulyo Kecamatan Kombeng

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Penetapan Batas Desa Sidomulyo Kecamatan Kombeng. Batas Desa Sidomulyo Kecamatan Kombeng sebagai berikut: a. Batas Sebelah Utara: Desa Marga Mulia dan Desa Suka Maju; b. Batas Sebelah Timur: Desa Sri Pantun; c. Batas Sebelah Selatan : Desa Jak Luay Kecamatan Muara Wahau; dan d. Batas Sebelah Barat: Desa Karya Bhakti Kecamatan Muara Wahau. Terdapat Lampiran Daftar Titik Kartometrik dan Peta Batas Desa Sidomulyo Kecamatan Kombeng

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Batas Desa Sidomulyo Kecamatan Kombeng
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
29 September 2021
Tanggal Pengundangan
30 September 2021
Tanggal Berlaku
30 September 2021
Sumber
BD.2021 No.26
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 242 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan