Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Penetapan Batas Desa Sidomulyo Kecamatan Kombeng. Batas Desa Sidomulyo Kecamatan Kombeng sebagai berikut: a. Batas Sebelah Utara: Desa Marga Mulia dan Desa Suka Maju; b. Batas Sebelah Timur: Desa Sri Pantun; c. Batas Sebelah Selatan : Desa Jak Luay Kecamatan Muara Wahau; dan d. Batas Sebelah Barat: Desa Karya Bhakti Kecamatan Muara Wahau. Terdapat Lampiran Daftar Titik Kartometrik dan Peta Batas Desa Sidomulyo Kecamatan Kombeng
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat