PERBUP Kab. Kutai Timur No. 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar Tugas Belajar Keterangan Belajar dan Keterangan Pendidikan Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur PERBUP NO.22 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian İzin Belajar, Tugas Belajar, Keterangan Belajar, dan Keterangan Pendidikan Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar Tugas Belajar Keterangan Belajar dan Keterangan Pendidikan Bagi Calon PNS dan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil berbasis kompetensi melalui pendidikan lanjutan maka diperlukan adanya pemberian Izin Belajar, Tugas Belajar, keterangan belajar dan keterangan pendidikan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur; Agar Pemberian Izin Belajar, Tugas Belajar, Keterangan Belajar dan Keterangan Pendidikan dapat dilaksanakan dengan tertib, efektif, efisien dan bertanggung jawab, perlu mengatur Pedoman Pemberian Izin Belajar, Tugas Belajar, Keterangan Belajar dan Keterangan Pendidikan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.20 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.54 Tahun 2003; PP No.99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.12 Tahun 2002; PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2002. PP No.9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No.63 Tahun 2009; Perda No.3 Tahun 2009
Maksud pengaturan Izin Belajar dan Tugas Belajar adalah untuk menjadi pedoman dalam pemberian izin belajar dan tugas belajar kepada PNS yang akan atau sedang menempuh pendidikan formal sesuai dengan formasi. Maksud pengaturan keterangan belajar adalah untuk menjadi pedoman dalam pemberian keterangan belajar kepada CPNS yang pada saat diangkat menjadi CPNS sedang menempuh pendidikan satu tingkat dari pendidikan yang dijadikan sebagai dasar pengangkatan CPNS. Maksud pengaturan keterangan pendidikan adalah untuk menjadi pedoman dalam pemberian keterangan pendidikan kepada PNS yang memiliki Ijazah lebih tinggi dari ijazah yang dijadikan dasar pengangkatan sebagai CPNS. Tujuan Pengaturan Izin Belajar dan Tugas Belajar adalah agar ada kepastian hukum dalam pemberian izin belajar dan tugas belajar kepada PNS yang akan atau sedang menempuh pendidikan formal sesuai dengan kebutuhan organisasi daerah, sehingga dihasilkan PNS yang memiliki kompetensi dan/atau mencukup kebutuhan tenaga ahli yang diperlukan pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Tujuan pengaturan keterangan belajar adalah agar ada kepastian hukum dalam pemberian keterangan belajar kepada CPNS yang sedang menempuh pendidikan satu tingkat dari pendidikan yang dijadikan sebagai dasar pengangkatan CPNS. Tujuan pengaturan keterangan pendidikan adalah agar ada kepastian hukum dalam pemberian keterangan pendidikan kepada PNS yang telah memiliki ijazah lebih tinggi dari ijazah yang dijadikan dasar pengangkatan sebagai CPNS. Izin belajar tidak berlaku apabila dikemudian hari ternyata pelaksanaan kegiatan pendidikan melanggar norma akademik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. CPNS/PNS yang sedang menempuh pendidikan pada saat diangkat sebagai CPNS tetapi belum mengajukan izin atau keterangan belajar harus menyesuaikan dengan ketentuan ini paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Bupati ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PP No.97 Tahun 2000; PP No.99 Tahun 2000; PP No.100 Tahun 2000; PP No.9 Tahun 2003.
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 45 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan Perdesaan di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Burni dan Bangunan Perkotaan Perdesaan, penetapan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor
Perkotaan Perdesaan di Kabupaten Kutai Timur;
UU No. 8 Tahun 1981; UU No 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PMK No. 148/PMK.07/2010.
Nilai Jual Bumi untuk Obyek Pajak Sektor Perdesaan dan
Sektor Perkotaan lebih besar dari nilai jual tertinggi klasifikasi NJOP Bumi yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini, maka nilai jual tersebut ditetapkan sebagai NJOP Bumi. Dalam hal ini Nilai Jual Bangunan untuk Obyek Pajak Sektor Perdesaan dan Perkotaan lebih besar dari nilai jual tertinggi klasifikasi NJOP Bangunan yang tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini, maka nilai jual tersebut ditetapkan sebagai NJOP Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 46 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa perencanaan kebutuhan barang milik daerah merupakan salah satu dasar bagi perangkat daerah dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru, penyediaan anggaran dasar, serta penyusunan rencana kerja dan anggaran; bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 Perda Kab. Kutim No. 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Perbup tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; Permedagri No. 19 Tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2018
Perencanaan kebutuhan barang milik daerah.RKBMD Pengadaan disusun oleh Kuasa Pengguna Barang di masing-masing Perangkat Daerah. Kuasa Pengguna Barang menyampaikan RKBMD Pengadaan kepada Pengguna Barang secara berjenjang paling lambat minggu ketiga bulan April.Format Penyusunan RKBMD Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perbup ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mendukung percepatan penanggulangan kemiskinan dengan berdasarkan pengembangan kemandirian masyarakat melalui peningkatan kapasitas masyarakat, maka diperlukan suatu kegiatan Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni; Kegiatan Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni (PDPM-MPd-PRLH) Kabupaten Kutai Timur didukung dengan pembiayaan bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur, sehingga perlu adanya Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni Kabupaten Kutai Timur; Berdasarkan Pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni Kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.39 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.13 Tahun 2009; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2011; Perbup Kutim No.46 Tahun 2011; Perbup Kutim No.47 Tahun 2013.
Mekanisme Penyaluran Dana dari UPK, adalah proses penyaluran dana dari rekening PDPM-MPd-PRLH yang dikelola oleh UPK Kepada Kelompok Perumahan (KP); Setiap penyaluran dana dari Rekening PDPM-MPd- PRLH untuk Pembangunan Rumah Layak Huni, masing-masing Kelompok Perumahan diwajibkan untuk mempersiapkan dan membuat RPD yang ditandatangani oleh Ketua KP, diketahui oleh PJOKec, dan pendamping Pembukuan; Rencana Penggunaan Dana (RPD) dilampiri dengan desain gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2014.
Peraturan yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006.
32 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kota Bontang Tahun 2017 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KOTA LAYAK ANAK
ABSTRAK:
Anak merupakan amanat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak di dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang perlu mendapat kesempatan seluasnya untuk terpenuhi haknya, yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak partisipasi, serta menjalankan hidupnya secara wajar. Anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga diperlukan upaya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat, dan mampu memberikan perlindungan kepada anak melalui kebijakan pemerintah daerah di dalam penyelenggaraan Kota Layak Anak. Dalam rangka memberikan landasan hukum pelaksanaan Kota Layak Anak, perlu mengatur pedoman pelaksanaannya. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Perda ini berisi tentang :
Ketentuan Umum; Pemenuhan dan Perlindungan Hak Anak; Pengembangan KLA; Tanggung Jawab; Pendanaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
Peraturan tentang pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 10 ayat (2) huruf b, dan Pasal 43 ayat (2) ditetapkan paling lama dua tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
34 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Penduduk Kota Bontang
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian alokasi penganggaran agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penyesuaian persyaratan dan tata cara pencairan santunan kematian bagi penduduk Kota Bontang, perlu mengubah beberapa ketentuan yang telah ditetapkan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; Perwali Bontang No. 65 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Bontang No. 35 Tahun 2018.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Penduduk Kota Bontang, dengan perubahan pada:
1. Ketentuan Pasal 4;
2. Ketentuan Pasal 5;
3. Ketentuan Pasal 6; dan
4. Lampiran I dihapus.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
Perwali Bontang No. 65 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Bontang No. 35 Tahun 2018, diubah.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 34 Tahun 2023
badan - perencanaan - pembangunan - daerah - kedudukan - susunan organisasi - tugas - fungsi - tata kerja
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2023/34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; Perda Kab. Kutai Timur No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kutai Timur No. 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Perbup Kab. Kutai Timur No. 85 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 09 Tahun 2016
bahwa seiring pesatnya perkembangan pembangunan daerah di Wilayah Kabupaten Kutai Timur, khususnya
penyelenggaraaan bangunan oleh masyarakat, yang dalam pelaksanaannya masih ditemukan banyak
ketidaksesuaian dengan ketentuan, kaidah serta norma-norma yang berlaku. penyelenggaraan Bangunan Gedung harus
dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan mernenuhi persyaratan adrninistratif dan teknis
Bangunan Gedung agar menjamin keselarnatan penghuni dan lingkungannya. Berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (1)
PP No.36 Tahun 2005 Peraturan Pelaksanaan UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, diamanatkan bahwa Pemda dapat mengatur bangunan gedung dengan Perda, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Bangunan Gedung
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten
Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3896), sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No.47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten
Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3962); UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Nomor 4247); UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 No.244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587),sebagaimana telah diubah beberapa. kali, terakhir dengan UU No.2 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589); PP No.36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Nomor 4532);
Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi ketentuan mengenai fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, TABG, Peran Masyarakat, Pembinaan dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung, Sanksi Administratif, Penyidikan, Pidana, dan Peralihan. Bahwa terkait persyaratan, penyelenggaraan dan pembinaan bangunan gedung fungsi khusus akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2016.
129 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 36 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur TA 2015
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur
diberikan kewenangan untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya manusia yang bekerja pada Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten untuk diberdayakan, dikembangkan dan
ditingkatkan kesejahteraanya dalam melaksanakan tugas berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan pertimbangan obyektif lainnya dengan •memperhatikan tingginya biaya hidup di Daerah serta kemampuan Keuangan Daerah yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai;
b. bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (8) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kriteria pemberian tarnbahan penghasilan perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan
Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun
Anggaran 2015;
UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU no. 33 Thaun 2004; UU No. 5 tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 53 tahun 2010; PERPRES No. 52 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 7 tahun 2009.
Tambahan Penghasilan adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja, tempat tugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan atau pertimbangan objektif lainnya. Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dibebani pekerjaan dan tanggung jawab untuk:
a. menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal atau batas waktu normal yang dinilai berdasarkan kehadiran pada hari kerja;
b. Pegawai Negeri Sipil yang tidak hadir dikarenakan
Adanya kejadian diluar kemampuan manusia/ tidak dikehendaki (force majeure), yakni cuti hamil dan sakit ringan/ sakit permanen; Pegawai Negeri Sipil yang berhak mendapatkan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, tempat tugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan uang makan adalah pegawai yang hadir untuk melaksanakan tugas dan ketidakhadiran yang dikhususkan untuk tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja. Tambahan penghasilan diberikan untuk 22 (dua puluh dua) hari kerja efektif dalam satu bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
12 hlm. 3 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 01 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran APBD TA 2013
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
Dasar Hukum: UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007; Perda No.1 Tahun 2013.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 terdiri atas: 1. Pendapatan Daerah: Jumlah Pendapatan : Rp.2.640.638.987.0000,- , 2. Belanja Daerah: Rp.3.244.549.838.211,-. Defisit: (Rp.603.910.851.211). 3. Pembiayaan Daerah: a. Penerimaan Rp. 633.410.851.211,- ; Pengeluaran Rp.29.500.000.000,- . Jumlah Pembiayaan Neto = Rp. 603.910.851.211.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997; UU No.32 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006 .
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat