Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Penduduk Kota Bontang, dengan perubahan pada: 1. Ketentuan Pasal 4; 2. Ketentuan Pasal 5; 3. Ketentuan Pasal 6; dan 4. Lampiran I dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat