Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 11 Tahun 2014

Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni Kabupaten Kutai Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mekanisme Penyaluran Dana dari UPK, adalah proses penyaluran dana dari rekening PDPM-MPd-PRLH yang dikelola oleh UPK Kepada Kelompok Perumahan (KP); Setiap penyaluran dana dari Rekening PDPM-MPd- PRLH untuk Pembangunan Rumah Layak Huni, masing-masing Kelompok Perumahan diwajibkan untuk mempersiapkan dan membuat RPD yang ditandatangani oleh Ketua KP, diketahui oleh PJOKec, dan pendamping Pembukuan; Rencana Penggunaan Dana (RPD) dilampiri dengan desain gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni Kabupaten Kutai Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
08 April 2014
Tanggal Pengundangan
08 April 2014
Tanggal Berlaku
08 April 2014
Sumber
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 329 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan