KOTA - LAYAK ANAK
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kota Bontang Tahun 2017 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KOTA LAYAK ANAK
ABSTRAK: |
- Anak merupakan amanat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak di dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang perlu mendapat kesempatan seluasnya untuk terpenuhi haknya, yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak partisipasi, serta menjalankan hidupnya secara wajar. Anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga diperlukan upaya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat, dan mampu memberikan perlindungan kepada anak melalui kebijakan pemerintah daerah di dalam penyelenggaraan Kota Layak Anak. Dalam rangka memberikan landasan hukum pelaksanaan Kota Layak Anak, perlu mengatur pedoman pelaksanaannya. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah ini.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
- Perda ini berisi tentang :
Ketentuan Umum; Pemenuhan dan Perlindungan Hak Anak; Pengembangan KLA; Tanggung Jawab; Pendanaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
- Peraturan tentang pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 10 ayat (2) huruf b, dan Pasal 43 ayat (2) ditetapkan paling lama dua tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
- 34 hlm.
|