Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka terselenggaranya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam menggali dan mengelola seluruh potensi pajak dan retribusi, perlu memberikan insentif sebagai tambahan penghasilan bagi instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi yang mencapai kinerja tertentu; sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan PP No.69 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, perlu adanya petunjuk pelaksanaan dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.79 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PEPRES No.1 Tahun 2007; Perda No.1 Tahun 2011; Perda No.2 Tahun 2011.
Kegiatan pemungutan Pajak dan Retribusi diberikan insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi. Insentif pemungutan pajak dan retribusi secara proporsional diberikan kepada: Bupati dan Wakil bupati selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah; b. sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah; Pejabat dan pegawai dinas pendapatan daerah selaku aparat pelaksana pemungut pajak; pejabat dan SKPD yang melaksanakan pemungutan retribusi. Pemberian insentif, untuk meningkatkan : a. kinerja SKPD; b. semangat kerja bagi pejabat atau pegawai SKPD; c. pendapatan daerah; dan d. pelayanan kepada masyarakat. besaran insentif ditetapkan sebesar 5%, besaran insentif dihitung dari realisasi penerimaan tiap jenis pajak dan retribusi. Dalam hal target penerimaan pajak dan retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pemberian insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 44 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mewujudkan Pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme, perlu meningkatkan kinerja yang lebih baik dan bertanggung jawab; b. bahwa guna meningkatkan kinerja yang lebih baik dan bertanggung jawab perlu pelaksanaan pakta Integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang pedoman umum pakta integritas di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.17 Tahun 2007; UU No.14 Tahun 2008; PP No.40 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2008; PEPRES No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PEPRES NO.70 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007; Perda No.4 Tahun 2010; Perda No.11 Tahun 2011.
Tujuan Pelaksanaan pakta integritas meliputi: a. memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi; b. menumbuh kembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel; dan c. mewujudkan pemerintahan dan masyarakat yang maju, mandiri bertanggung jawab dan bermartabat yang dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya Bangsa, UUD 1945 dan Pancasila. Pengawasan terhadap pelaksanaan pakta integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dilaksanakan melalui pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.31 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PEPRES No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antara Desa, perlu dilakukan penetapan Batas Desa Margomulyo Kecamatan Rantau Pulung;
b. bahwa memperhatikan Berita Acara Pengumpulan dan Penelitian Dokumen Batas Desa antara Desa Pulung Sari
dengan Desa Margomulyo Nomor: 145/14.2002/I-A dan Nomor: 590/089/14.2003/V/2017 Tanggal 9 Mei 2017, Berita Acara Pemilihan Peta Dasar Penetapan dan Penegasan Batas Desa antara Desa Pulung Sari dengan Desa Margomulyo Nomor 146/14.2002/I-A dan Nomor 590/099/ 14.2003/V /2017-C Tanggal 9 Mei 2017, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Desa Secara Kartometrik antara Desa Pulung sari dengan Desa Margomulyo Nomor 100/43/Pem-3/V /2017 Tanggal 9 Mei 2017, dan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa antara Desa Pulung Sari dengan Desa Margomulyo Nomor: 100/44/Pem-3/V /2017 Tanggal 9 Mei 2017;
c. bahwa Berita Acara Penelitian dan Pengumpulan Dokumen atas Desa Penetapan dan Penegasan batas Desa Nomor: 590/7/14.2002/IV /2017 dan Nomor: 24/SB/IV / 2017 Tanggal 6 April 20 17~Berita Acara Pemilihan Peta Dasar Nomor: 590/78\/14.2002/IV /2017 dan Nomor: 25/SB/IV / 2017 Tanggal 6 April 2017, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Desa Secara Kartometrik Nomor: 100/26/Pem-3/ IV/2017 Tanggal 6 April 2017, dan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa antara Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara dengan Desa Margomulyo, Desa Mukti-Jaya, Desa Masalap Raya dan Desa Rantau Makmur Kecamatan Rantau Pulung Nomor: 100/27 /Pem-3/IV /2017 Tanggal 6 April 2017;
d. bahwa memperhatikan Berita Acara Pengumpulan dan Penelitian Dokumen Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Margomulyo Nomor: 590/21/14.2001.A/III/ 2017 dan Nomor: 590/66/14.2002/III/2017 Tanggal 23 Maret 2017, Berita Acara Pemilihan Peta dasar Penetapan dan Penegasan Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Margomulyo Nomor 590/22/14.2001.A/Ill/2017 dan Nomor: 590/67/14,20Q2/11l/2017 Tanggal 23 Maret 2017, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Secara Kartometrik antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Margomulyo Nomor: 100/18/Pem-3/Ill/2017 Tanggal 23 Maret 2017, dan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Margomulyo Nomor: 100/19/Pem3/Ill/2017 Tanggal23 maret 2017;
e. bahwa memperhatikan Berita Acara Pengumpulan dan Penelitian Dokumen Batas Desa antara Desa Margomulyo dengan Desa Kebun Agung Nomor: 590/116/14.2002/VIII/2017 dan Nomor: 162/145-2007.A/VIII/2017 Tanggal 24 Agustus 2017, Berita Acara Pemilihan Peta Dasar Penetapan Batas Desa antara Desa Margomulyo dengan Desa Kebun Agung Nomor: 591/116/14.2002jVIIIj2017 dan Nomor: 163/145-2007.A/VIII/2017 tanggal24 Agustus 2017, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Secara Kartometrik antara Desa Margomulyo dengan Desa Kebun Agung Nomor 100/68/Pem-3/VIII/2017 tanggal 24 Agustus 2017, dan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa antara Desa Margomulyo dengan Desa Kebun Agung Nomor 100/69/Pe 3/VIII/2017 tanggal24 Agustus 2017;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Margomulyo Kecamatan Rantau Pulung;
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengannama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuanmasyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, danj' atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Batas adalah tanda pemisah antara Desa yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
3. Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titiktitik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igirIpunggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai danj'atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
4. Penetapan Batas Oesa adalah proses penetapan batas Desa secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang dis.epakati.
5. Metode kartometrik adalah penelusuran/penarikan garis batas pada peta keIja dan pengukuranj'perhitungan posisi titik, garis, jarak dan luas cakupan wilayah dengan menggunakan peta dasar dan informasi geospasial lainnya sebagai pendukung.
6. Titik Kartometrik adalah titik yang ditentukan dengan proses ekstraksi titik - titik koordinat berdasarkan garis batas desa hasil delinasi.
7. Penegasan Batas Desa adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas Desa y@.g dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan Iatau survey dilapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas Desa.
8. Peta Batas Desa adalah peta yang menyajikan semua unsur batas dan unsur lainnya, seperti pilar batas, garis batas, toponimi perairan dan transportasi.
9. Peta HPL Trans Rantau Pulung Rantau Pulung adalah Peta pengukuran dan pemasangan tapal batas areal pengelolaan, dalam rangka penataanj'pemanfaatan sisa areal HPL Rantau Pulung Nomor 9/HPL/BPN/1996 tanggal 10 Januari 1996 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Departemen Transmigrasi Dan PPH Provinsi Kalimantan Timur.
10. Benchmark yang selanjutnya disebut BM adalah Pilar Batas yang sudah mempunyai koordinat global dan elevasi yang tetap atau sudah diketahui nilai X dan Y sebagai referansi atau acuan dalam pengukuran batas areal UPf atau batas keliling areal HPL Trans Rantau Pulung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 05 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur
ABSTRAK:
Telah ditetapkannya Direksi PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur yang definitif berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor: 539/K.430/2011 tanggal 21 Juni 2011 tentang Pengangkatan Direksi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tuah Benua Kutai Timur Periode 2011 - 2015, dan sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kutai Timur, Direksi PDAM mernpunyai wewenang menetapkan susunan organisasi
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 2005; PP No.16 Tahun 2005; Permendagri No.23 Tahun 2006; Permendagri No.2 Tahun 2007; Kepmendagri No.47 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah No.8 Tahun 2000; Perda Kutai Timur No.5 Tahun 2010; Perda Kutai Timur No.6 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum tata kelola PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur; tugas pokok dan fungsi; tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance); pemilik modal; badan pengawas; direksi; organ PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur; sistem audit; sistem informasi akuntansi; pedoman perilaku; etika berusaha; transparansi dan pengungkapan; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; serta penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perbup Kutai Timur No.32 Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Keputusan Bupati
60 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa Sehubungan Dengan Perkembangan Yang Tidak Sesuai Dengan Asumsi Kebijakan Umum APBD, Keadaan Yang Menyebabkan Pergeseran Antar Unit Organisasi, Antara Kegiatan Dan Antar Jenis Belanja, Keadaan Yang Menyebabkan Sisa Lebih Tahun Anggaran Sebelumnya Harus Digunakan Untuk Pembiayaan Dalam Tahun Anggaran Berjalan Maka Perlu Dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014.
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 27 Tahun 2013; Perda Kota Bontang No. 4 Tahun 2013.
Ringkasan Perubahan APBD, Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD, Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan, Rekapitulasi Perubahan Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan, Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan
Keuangan Negara, Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah
ditetapkan dengan peraturan daerah, Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belurn diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini, Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2014.
Walikota Menetapkan Peraturan Tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Sebagai Landasan Operasional Pelaksanaan APBD Perubahan.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan P.emerintah Kabupaten Kutai Timur
telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 28
Tahun 2013, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi yang
ada, dan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah, maka perlu diatur kembali
pedoman penggunaan pakaian dinas di
Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
di maksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil;
Pasal 18 ayat 6 UUD 45; UU no 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 7 tahun 2000; UU no 12 tahun 2011; UU no 23 tahun 2014; Permendagri no 60 tahun 2007;
Pakaian Dinas mempunyai fungsi untuk menunjukan
identitas pegawai dan sebagai sarana pengawasan pegawai.
Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai
Timur terdiri dari:
a. PDH terdiri dari:
1. PDH Warna Khaki;
2. PDH Kemeja Putih, Celana/Rok Hitam atau Gelap; dan
3. PDH Batik.
b. PSH;
c. PSR;
d. PSL;
e. PDL;
f. PDH Camat dan Lurah; dan
g. PDU Camat dan Lurah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
-
-
46
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 09 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Wilayah Kabupaten Kutai Timur TA 2014
ABSTRAK:
Peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional, khususnya di wilayah Kabupaten Kutai Timur; Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penetapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014; Berdasarkan Pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.12 Tahun 1992; UU No.8 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 2001; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; Pergub Kaltim No.76 Tahun 2013; Perda Kutim No.6 Tahun 2013; Perda Kutim No.7 Tahun 2013.
Kebutuhan Pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan pertimbangan usulan kebutuhan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten serta Alokasi Anggaran Subsidi Pupuk Tahun 2014. Alokasi Pupuk bersubsidi dirinci menurut Kecamatan, jenis, jumlah, dan sebaarn bulanan. Dinas yang dibidangi tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perkebunan dan pembudidayaan ikan dan atau udang menyusun RDKK sesuai luasan areal usaha tani dan atau kemampuan penyerapan pupuk ditingkat petani diwilayahnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2014.
Peraturan yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004.
47 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 30 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 37/02.188.3/HK/VI/2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPT Puskesmas Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan dan memperluas pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya di desa terpencil, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Kesehatan Masyarakat (Puskesmas); dengan adanya pertambahan penduduk di daerah Kabupaten Kutai Timur yang semakin berkembang dan puskesmas yang ada kurang memadai, maka perlu adanya penambahan puskesmas di wilayah kecamatan Sangatta utara dan puskesmas di wilayah kecamatan Bengalon; Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 37/02.188.3/HK/VI/2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur perlu diubah dan diperbaharui; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan PERBUP Kutai Timur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomo4 37/02.188.3/HK/VI/2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada dinas kesehatan kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; Perda No.2 Tahun 2009
UPT Pusat Kesehatan masyarakat pada dinas kesehatan kabupaten Kutai Timur dinyatakan dibentuk dengan peraturan bupati ini. UPT Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. UPT Puskesmas Teluk Lingga di Kecamatan Sangatta Utara; b. UPT Puskesmas Sangatta Utara di Kecamatan Sangatta Utara; c. UPT Puskesmas Sangatta di Kecamatan Sangatta Selatan; d. UPT Puskesmas Teluk Pandan di Kecamatan Teluk Pandan; e. UPT Puskesmas Rantau Pulung di Kecamatan Rantau Pulung; f. UPT Puskesmas Sepaso di Kecamatan Bengalon; g. UPT Puskesmas Tepian Baru di Kecamatan Bengalon; h. UPT Puskesmas Kaliorang di Kecamatan Kaliorang; i. UPT Puskesmas Kaubun di Kecamatan Kaubun; j. UPT Puskesmas Sangkulirang di Kecamatan Sangkulirang; k. UPT Puskesmas Karangan di Kecamatan Karangan; l. UPT Puskesmas Sandaran di Kecamatan Sandaran; m. UPT Puskesmas Muara Wahau I di Kecamatan Muara Wahau; n. UPT Puskesmas Muara Wahau II di Kecamatan Muara Wahau; o. UPT Puskesmas Kongbeng di Kecamatan Kongbeng; p. UPT Puskesmas Telen di Kecamatan Telen; q. UPT Puskesmas Muara Ancalong di Kecamatan Muara Ancalong; r. UPT Puskesmas Muara Bengkal di Kecamatan Muara Bengkal; s. UPT Puskesmas Batu Ampar di Kecamatan Batu Ampar; t. UPT Puskesmas Long Mesangat di Kecamatan Long Mesangat; dan u. UPT Puskesmas Busang di Kecamatan Busang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974 ; UU No.47 Tahun 1999; No.32 Tahun 2004
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2019 Nomor 6; Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara: (57/6/2019)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rukun Tetangga
ABSTRAK:
Rukun Tetangga merupakan salah satu jenis lembaga kemasyarakatan desa yang merupakan mitra pemerintah desa yang berperan dalam perencaaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa
untuk membantu Rukun Tetangga dalam melaksanakan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketertiban dan pemberdayaan masyarakat desa perlu membentuk peraturan daerah tentang Rukun Tetangga
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Malinau 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Kewenangan Pemerintah Kabupaten Malinau
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PEMBENTUKAN
BAB IV KEDUDUKAN
BAB V TUGAS DAN FUNGSI
BAB VI SUSUNAN ORGANISASI
BAB VII TATA CARA PEMILIHAN KETUA RT
BAB VIII TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS RT
BAB IX HAK DAN KEWAJIBAN
BAB X PEMBERHENTIAN DAN PERGANTIAN
BAB XI TATA KERJA
BAB XII HUBUNGAN KERJA
BAB XIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIV SUMBER DAN PENGELOLAAN KEUANGAN
BAB XV SANKSI
BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVII KENTENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 04 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Fungsi dan Tata Kerja Staf Ahli Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PP No.41 Tahun 2007 Pasal 36 ayat (4) Tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Staf Ahli Kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.8 Tahun 1974; UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.99 Tahun 2000; PP No.54 Tahun 2003; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda No.1 Tahun 2009.
Staf ahli bupati berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui sekretaris daerah. Staf Ahli Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari a. staf ahli bupati bidang pemerintahan, hukum dan politik; b. staf ahli bupati bidang perekonomian, pembangunan dan keuangan; c. staf ahli bupati bidang kemasyarakatan, administrasi umum dan HAM. Untuk melaksanakan tugas, staf Ahli Bupati mempunyai fungsi: a. Pemberian Pertimbangan dan saran pemecahan masalah secara konseptual; b. perumusan dan penelaahan masalah pemerintah daerah sesuai dengan bidang tugasnya; c. melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh bupati; d. pelaporan terhadap pelaksanaan tugasnya kepada bupati melalui sekretaris daerah. Staf ahli Bupati dalam melaksanakan tugas menerapkan prinsip konsultasi, koordinasi integrasi, simplikasi dan sinkronisasi dengan sekretaris daerah, asisten dan SKPD sesuai dengan bidangnya. Staf Ahli Bupati dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. Staf Ahli bupati bidang pemerintah, hukum dan politik dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan Asisten Pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat