Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 08 Tahun 2012

Petunjuk Pelaksanaan dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kegiatan pemungutan Pajak dan Retribusi diberikan insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi. Insentif pemungutan pajak dan retribusi secara proporsional diberikan kepada: Bupati dan Wakil bupati selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah; b. sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah; Pejabat dan pegawai dinas pendapatan daerah selaku aparat pelaksana pemungut pajak; pejabat dan SKPD yang melaksanakan pemungutan retribusi. Pemberian insentif, untuk meningkatkan : a. kinerja SKPD; b. semangat kerja bagi pejabat atau pegawai SKPD; c. pendapatan daerah; dan d. pelayanan kepada masyarakat. besaran insentif ditetapkan sebesar 5%, besaran insentif dihitung dari realisasi penerimaan tiap jenis pajak dan retribusi. Dalam hal target penerimaan pajak dan retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pemberian insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 08 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
08
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
10 April 2012
Tanggal Pengundangan
10 April 2012
Tanggal Berlaku
10 April 2012
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 366 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan