Kegiatan pemungutan Pajak dan Retribusi diberikan insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi. Insentif pemungutan pajak dan retribusi secara proporsional diberikan kepada: Bupati dan Wakil bupati selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah; b. sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah; Pejabat dan pegawai dinas pendapatan daerah selaku aparat pelaksana pemungut pajak; pejabat dan SKPD yang melaksanakan pemungutan retribusi. Pemberian insentif, untuk meningkatkan : a. kinerja SKPD; b. semangat kerja bagi pejabat atau pegawai SKPD; c. pendapatan daerah; dan d. pelayanan kepada masyarakat. besaran insentif ditetapkan sebesar 5%, besaran insentif dihitung dari realisasi penerimaan tiap jenis pajak dan retribusi. Dalam hal target penerimaan pajak dan retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pemberian insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat