Staf ahli bupati berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui sekretaris daerah. Staf Ahli Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari a. staf ahli bupati bidang pemerintahan, hukum dan politik; b. staf ahli bupati bidang perekonomian, pembangunan dan keuangan; c. staf ahli bupati bidang kemasyarakatan, administrasi umum dan HAM. Untuk melaksanakan tugas, staf Ahli Bupati mempunyai fungsi: a. Pemberian Pertimbangan dan saran pemecahan masalah secara konseptual; b. perumusan dan penelaahan masalah pemerintah daerah sesuai dengan bidang tugasnya; c. melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh bupati; d. pelaporan terhadap pelaksanaan tugasnya kepada bupati melalui sekretaris daerah. Staf ahli Bupati dalam melaksanakan tugas menerapkan prinsip konsultasi, koordinasi integrasi, simplikasi dan sinkronisasi dengan sekretaris daerah, asisten dan SKPD sesuai dengan bidangnya. Staf Ahli Bupati dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. Staf Ahli bupati bidang pemerintah, hukum dan politik dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan Asisten Pemerintahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat