Kebutuhan Pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan pertimbangan usulan kebutuhan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten serta Alokasi Anggaran Subsidi Pupuk Tahun 2014. Alokasi Pupuk bersubsidi dirinci menurut Kecamatan, jenis, jumlah, dan sebaarn bulanan. Dinas yang dibidangi tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perkebunan dan pembudidayaan ikan dan atau udang menyusun RDKK sesuai luasan areal usaha tani dan atau kemampuan penyerapan pupuk ditingkat petani diwilayahnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat