Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2019

Rukun Tetangga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III PEMBENTUKAN BAB IV KEDUDUKAN BAB V TUGAS DAN FUNGSI BAB VI SUSUNAN ORGANISASI BAB VII TATA CARA PEMILIHAN KETUA RT BAB VIII TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS RT BAB IX HAK DAN KEWAJIBAN BAB X PEMBERHENTIAN DAN PERGANTIAN BAB XI TATA KERJA BAB XII HUBUNGAN KERJA BAB XIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XIV SUMBER DAN PENGELOLAAN KEUANGAN BAB XV SANKSI BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN BAB XVII KENTENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rukun Tetangga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2019 Nomor 6; Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara: (57/6/2019)
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 657 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan