Tujuan Pelaksanaan pakta integritas meliputi: a. memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi; b. menumbuh kembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel; dan c. mewujudkan pemerintahan dan masyarakat yang maju, mandiri bertanggung jawab dan bermartabat yang dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya Bangsa, UUD 1945 dan Pancasila. Pengawasan terhadap pelaksanaan pakta integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dilaksanakan melalui pemantauan dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat