Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 44 Tahun 2012

Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan Pelaksanaan pakta integritas meliputi: a. memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi; b. menumbuh kembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel; dan c. mewujudkan pemerintahan dan masyarakat yang maju, mandiri bertanggung jawab dan bermartabat yang dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya Bangsa, UUD 1945 dan Pancasila. Pengawasan terhadap pelaksanaan pakta integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dilaksanakan melalui pemantauan dan evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Timur Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
27 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2012
Tanggal Berlaku
27 Desember 2012
Sumber
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 339 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan