Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Radio Siaran Pemerintah Daerah Pada Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat
(2) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Radio Siaran Pemerintah Daerah pada Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
UPT Kepala Unit Pelaksana Teknis Radio Siaran Pemerintah Daerah pada Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik pada Kabupaten Kutai Timur. (1) Susunan Organisasi UPT Radio Siaran Pemerintah Daerah
terdiri atas:
a. Kepala UPT;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Teknis Fungsional Radio Siaran
Pemerintah Daerah;
UPT Radio Siaran Pemerintah Daerah mempunyai tugas:
a. melaksanakan Kewenangan di Wilayah Kabupaten Kutai
Timur dalam menyarnpaikan dan menyebarluaskan informasi;
b. sebagai salah satu sarana komunikasi pembangunan dalam mendukung seluruh kebijakan Pemerintah; dan
c. sebagai sarana untuk mendorong tumbuhnya motivasi kepada masyarakat agar dapat turut serta dalam melaksanakan kegiatan pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
8 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan UU No.1 Tahun 2011 Pasal 54 ayat (2) tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan PP No.14 Tahun 2016 Pasal 37 ayat (2) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, dimana pemerintah daerah wajib memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah melalui program perencanaan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Daerah, meliputi:
a. bentuk BSPS;
b. jenis kegiatan;
c. kriteria penerima BSPS;
d. penyelenggaraan BSPS;
e. pengawasan dan pengendalian;
f. sanksi; dan
g. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
18 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk menjamin efisiensi dan efektifitas
pengelolaan arsip dinamis, penyelamatan dan pelestarian
arsip statis sebagai bahan pertanggungjawaban nasional
dilingkungan pemerintah daerah, diperlukan jadwal
retensi arsip fasilitatif.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.28 Tahun 2012.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
38 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
Dalam rangka efektivitas dalam persetujuan pelaksanaan perjalanan dinas, perlu mengubah ketentuan mengenai persetujuan pelaksanaan perjalanan dinas bagi pejabat eselon IIb.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perwali Kota Bontang No.5 Tahun 2020.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas, dengan perubahan pada:
1. Ketentuan Pasal 26; dan
2. Ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (4).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
Perwali No.5 Tahun 2020 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas, diubah
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Balai Ikan Kaliorang di Kecamatan Kaliorang Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Kaliorang di Kecamatan Kaliorang pada Dinas Kelautan dan Perikanan
Kabupaten Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi UPT Balai Benih Ikan terdiri atas:
a. Kepala UPT,
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
UPT Balai Benih Ikan mempunyai tugas pembinaan, pengembangan operasional, penyediaan benih ikan induk dan ikan unggul. UPT Balai Benih Ikan mempunyai fungsi:
a. penerapan teknik pembenihan dan distribusi benih;
b. pelaksanaan produk benih dan ikan unggul;
c. penerapan teknologi perikanan pembenihan;
d. pembinaan dan pengembangan pembenihan; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
8 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 03 Tahun 2019
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaStandar/Pedoman
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Bontang No. 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitas Partisipasi Masyarakat PERWALI NO. 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitas Partisipasi Masyarakat
Mengubah sebagian
PERWALI Kota Bontang No. 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitas Partisipasi Masyarakat PERWALI NO. 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitas Partisipasi Masyarakat
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM FASILITASI PARTISIPASI MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan tuntutan pembangunan dan kebutuhan masyarakat yang semakin berkembang serta adanya pencabutan unit pelaksana teknis dana bergulir, perlu mengubah peraturan yang telah ditetapkan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Partisipasi Masyarakat;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERWALI NO.18 Tahun 2018
Program Fasilitasi Partisipasi Masyarakat dilaksanakan dengan alokasi anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.Program Fasilitasi Partisipasi Masyarakat dialokasikan melalui belanja langsung.Program dan kegiatan penataan lingkungan permukiman disesuaikan dengan kode rekening belanja yang dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
Mengubah PERWALI NO.18 Tahun 2018
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Target Milenium Development Goals Kabupaten Kutai Timur Tahun 2011 - 2015
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Inpres No.3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan, terkait Program Percepatan Pencapaian Target Milenium Development Goals Kabupaten Kutai Timur, perlu menyusun Rencana Aksi Daerah Pencapaian Target Milenium Development Goals Tahun 2011-2015 yang memuat arah kebijakan dan strategi pencapaiannya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Target Milenium Development Goals Kabupaten Kutai Timur Tahun 2011-2015.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; PEPPRES No.15 Tahun 2010; Permendagri No.54 Tahun 2010; Perda No.4 Tahun 2009; Perda No.6 Tahun 2009; Perda No.4 Tahun 2010; Perda No.11 Tahun 2011.
RAD MDGs merupakan dokumen perencanaan sebagai pedoman dalam upaya percepatan pencapaian target Milenium Development Goals dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah pada Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2015 dalam bentuk arah kebijakan, strategi, dan program serta kegiatan. RAD MDGs menjadi pedoman Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur untuk menyusun Rencana Kerja dan menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan baik dari unsur Pemerintah Daerah, Perusahaan, dan Lembaga Kemasyarakatan di Kabupaten Kutai Timur dalam usaha percepatan pencapaian target Milenium Development Goals (MDGs). Pemerintah Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAD MDGs. Pemerintah daerah dapat membentuk MDGs untuk melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi pencapaian target MDGs di Kabupaten Kutai Timur. Tata cara pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAD MDGs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004.
179 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang No. 23 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilita Kinerja Instansi Pemerintah Pada Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Berdasarkan Ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Yang Menyatakan Bahwa Pimpinan Instansi Pemerintah Menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Instansi Masing-Masing
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Pendahuluan, Perencanaan Evaluasi, Pelaksanan Evaluasi Atas Implementasi Sakip, Pelaporan Hasil Evaluasi, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2016.
Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2013 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Satuan
Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota
Bontang Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Wali
Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2013 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Satuan
Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota
Bontang, Dicabut Dan Dinyatakan Tidak Berlaku
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 07 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Peralatan dan Pemeliharaan Rutin Jalan/Alat Berat Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Peralatan Pemeliharaan Rutin (PPR) Jalan/ Alat Berat pada
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
Kepala UPT Kepala Unit Pelaksana Teknis Peralatan dan Pemeliharaan Rutin Jalan/Alat Berat pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Peralatan dan PPR
Jalan/A1at Berat terdiri atas:
a. Kepala UPT;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
UPT Peralatan dan PPR Jalan/A1at Berat mempunyai tugas melaksanakan urusan Peralatan dan PPR Jalan/Alat Berat. UPT
Peralatan dan PPR Jalan/ Alat Berat mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Peralatan dan Jalan;
b. pelaksanaan dan Pemeliharaan jalan di lingkungan Kecamatan
Kabupaten Kutai Timur;
c. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Peralatan dan pengelolaan alat berat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
9 hlm. 1 lamp.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.07/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun Anggran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (10) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2020;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); Perpres RI No. 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 51); Perpres RI No. 78 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 220); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745); Permenkeu RI No. 139/ PMK.07/2019 (BN Tahun 2019 No. 1148);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp10.316.654.476.421,00, terdiri atas Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam.
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak terdiri atas Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Tahun Anggaran 2018, Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Tahun Anggaran 2018, dan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2018.
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam terdiri atas Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2016, Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018, Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2018, Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2018, Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan, dan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.07/2019 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
85 HLM, Lampiran halaman 8 – 85.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat