Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 11 Tahun 2013

Rencana Aksi Daerah Percepatan Target Milenium Development Goals Kabupaten Kutai Timur Tahun 2011 - 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RAD MDGs merupakan dokumen perencanaan sebagai pedoman dalam upaya percepatan pencapaian target Milenium Development Goals dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah pada Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2015 dalam bentuk arah kebijakan, strategi, dan program serta kegiatan. RAD MDGs menjadi pedoman Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur untuk menyusun Rencana Kerja dan menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan baik dari unsur Pemerintah Daerah, Perusahaan, dan Lembaga Kemasyarakatan di Kabupaten Kutai Timur dalam usaha percepatan pencapaian target Milenium Development Goals (MDGs). Pemerintah Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAD MDGs. Pemerintah daerah dapat membentuk MDGs untuk melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi pencapaian target MDGs di Kabupaten Kutai Timur. Tata cara pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAD MDGs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Target Milenium Development Goals Kabupaten Kutai Timur Tahun 2011 - 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
06 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2013
Tanggal Berlaku
06 Mei 2013
Sumber
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 331 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan