Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas, dengan perubahan pada: 1. Ketentuan Pasal 26; dan 2. Ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (4).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat