Program Fasilitasi Partisipasi Masyarakat dilaksanakan dengan alokasi anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.Program Fasilitasi Partisipasi Masyarakat dialokasikan melalui belanja langsung.Program dan kegiatan penataan lingkungan permukiman disesuaikan dengan kode rekening belanja yang dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat