Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 03 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM FASILITASI PARTISIPASI MASYARAKAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Program Fasilitasi Partisipasi Masyarakat dilaksanakan dengan alokasi anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.Program Fasilitasi Partisipasi Masyarakat dialokasikan melalui belanja langsung.Program dan kegiatan penataan lingkungan permukiman disesuaikan dengan kode rekening belanja yang dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 03 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM FASILITASI PARTISIPASI MASYARAKAT
T.E.U.
Indonesia, Kota Bontang
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bontang
Tanggal Penetapan
31 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2019
Tanggal Berlaku
31 Januari 2019
Sumber
BD.2019 NO.03
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bontang
Bidang
Halaman ini telah diakses 388 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Bontang No. 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitas Partisipasi Masyarakat
    PERWALI NO. 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitas Partisipasi Masyarakat
Mengubah sebagian :
  1. PERWALI Kota Bontang No. 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitas Partisipasi Masyarakat
    PERWALI NO. 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitas Partisipasi Masyarakat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan