Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT BLKM Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat
(2) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja Industri Mandiri pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
Kabupaten Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja Industri Mandiri pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi UPT Balai Latihan Kerja Industri
Mandiri terdiri atas:
a. Kepala UPT,
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
UPT Balai Latihan Kerja Industri Mandiri mempunyai tugas melaksanakan pelatihan Tenaga Kerja di bidang industri, jasa, otomotif, las, kelistrikan, operator alat berat dan pertanian. UPT Balai Latihan Kerja Industri Mandiri mempunyai fungsi:
a. penyusunan rancangan Program Kegiatan dan Kerjasarna Industri, Jasa Otomotif, Las, Kelistrikan, Operator Alat Berat dan Pertanian;
b. pelaksana Pelatihan Tenaga Kerja dan Uji Ketrampilan;
c. pemasaran Program, Fasilitas, Jasa dan Hasil Pelatihan serta layanan Informasi Pelatihan;
d. pelaksana Urusan Tata Usaha dan Rumah Tangga;
e. pembuatan laporan kegiatan bulanan, triwulan, tahunan; dan
f. pelaksanaan tugas-tugas Iain yang dilimpahkan dan atau diperintahkan Oleh atasan sesuai ruang lingkup dan tanggung jawab kewenangannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
9 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 07 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik yang sinergi dan saling menguntungkan, diperlukan adanya terobosan oleh Pemerintahan Daerah dengan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak; Kerja Sama dapat diwujudkan dalam bentuk kerja sama antar Pemerintah Daerah Kabupaten dan antar Pemerintah Daerah Propinsi; Berdasarkan pertimbangan, dipandang perlu mengatur Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 1999; UU No.39 Tahun 2008; PP No.50 Tahun 2007.
Tata cara kerja sama daerah meliputi: a. tata cara kerja sama antar daerah; b. tata cara kerja sama daerah dengan pihak ketiga. Tata cara dilakukan melalui tahapan: a. Persiapan; b. Penawaran; c. Penyiapan Kesepakatan; d. Penandatanganan Kesepakatan; e. Penyiapan Perjanjian; f. Penandatanganan Perjanjian; g. Pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2014.
Peraturan yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 1999.
36 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa Perda Kutai Timur No.5 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum [PDAM) Kutai Timur sudah tidak sesuai dengan PP No.54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah , maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18; UU No.47 Tahun 1999; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.19 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2017; PP No.54 Tahun 2014; Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.70 Tahun 2016; Permendagri No.71 Tahun 2016; Permendagri No.37 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur yaitu Perumda dalam usaha dibidang penyediaan air minum atau usaha lainnya bagi kemanfaatan umum, memberikan manfaat untuk perkembangan perekonomian daerah dan mendapatkan laba/keuntungan. Didalamnnya juga mengatur tentang Nama dan Tempat Kedudukan; Kegiatan Usaha; Modal; Kebijakan Perusahaan Umum Daerah; Organ dan Pegawai Perumda; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Penetapan Tarif; Penggunaan Laba; Pembubaran; Dana Pensiun; Asosiasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
Perda Kutai TImur No.5 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kutai Timur
Pasal 6 ayat (5) bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan kewenangan dan insentif pelaksaan kewenangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; Pasal 12 ayat (3) bahwa tata cara seleksi Dewan Pengawas sebagaiman dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; Pasal 17 ayat (3) bahwa tata cara seleksi Direksi sebagaiman dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; Pasal 24 ayat (4) bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan pegawai Perumda diatur dalam Peraturan Bupati; Pasal 36 bahwa ketentuan mengenai satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya diatur dalam Peraturan Bupati; Pasal 39 bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai rencana bisnis dan rencana kerja dan anggaran Perumda diatur dalam Peraturan Bupati; Pasal 45 ayat (7) bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pasal 12 ayat (3) bahwa tata cara seleksi Dewan Pengawas sebagaiman dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 21 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka perlu mengatur Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.14 Tahun 2002; UU NO.28 Tahun 2009; PP NO.58 Tahun 2005; PP NO.79 Tahun 2005; PP NO.69 Tahun 2010; PP NO.91 Tahun 2010; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI NO.21 Tahun 2011; PMK NO 148/PMK.07/2010; PERDA NO.02 Tahun 2011; PERDA NO.6 Tahun 2013
Piutang pajak untuk wajib pajak orang pribadi dan badan dapat dihapuskan apabila hak untuk melakukan penagihan pajak sudah kedaluwarsa. Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah. Permohonan penghapusan piutang paling sedikit memuat;
a. nama dan alamat wajib pajak;
b. jumlah piutang pajak;
c. tahun pajak;
d. alasan penghapusan piutang pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 1 Tahun 2011.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak kepada Bupati melalui paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pembayaran Pajak yang Terutang. atas nama Bupati dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterimanya berkas perrnohonan kelebihan pembayaran pajak harus, memberikan keputusan dan menerbitkan SKPDLB untuk pengembalian kelebihan pembayaran Pajak dan/ atau Kompensasi utang Pajak dalam jangka waktu paling lama I (satu) bulan. Berdasarkan SKPDLB dan keputusan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak, Kepala Dinas menerbitkan SPM untuk kelebihan pembayaran Pajak pada tahun berjalan. Pengendalian dan pelaporan terhadap pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak dilakukan oleh Kepala Badan.
Kepala Badan menyampaikan laporan hasil pencairan kelebihan pembayaran Pajak secara berkala kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2017.
12 hlm. 5 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Remunerasi RSUD Kudungga
ABSTRAK:
Menimbang bahwa ketentuan Pasal 50 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Remunerasi ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan usulan yang disampaikan oleh Pimpinan BLUD-SKPD melalui Sekretaris Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Sistem Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 38 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007.
Sistem Remunerasi adalah sistem imbal jasa yang dikelola dengan sistem keuangan dan peraturan Balai Kesehatan untuk Pegawai, Pimpinan, dan Dewan Pengawas pada Balai Kesehatan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Tujuan penerapan Remunerasi dalam rangka untuk:
a. meningkatkan mutu pelayanan umtuk membangun citra pelayanan publik;
b. meningkatkan Kinerja Keuangan dan Kinerja Pelayanan di RSUD;
c. meningkatkan kesejahteraan seluruh pegawai di RSUD;
Manajemen RS BLUD berkewajiban menyediakan alokasi dana untuk remunerasi pegawai RS BLUD yang dianggarkan melalui Rencana Bisnis Anggaran (RBA). Dana remunerasi dapat bersumber dari:
a. Pendapatan langsung rumah sakit;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); dan
c. Lain-lain pendapatan yang sah.
Remunerasi Pejabat Struktural diberikan dalam bentuk gaji, tunjangan, insentif, honor, bonus dan/atau pesangon disesuaikan dengan pendapatan RS BLUD dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Distribusi remunerasi di RS BLUD terdiri dari:
a. Gaji;
b. Honorarium;
c. Tunjangan; dan
d. Insentif.
Direktur secara periodik wajib melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan/implementasi Sistem Remunersi.
Melakukan Pengukuran Indeks Kepuasan Pegawai (IRP) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IRM) sebagai indikator kepuasan terhadap pelaksanaan Sistem remunerasi dan indikator kinerja pelayanan kesehatan yang bermutu.
Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan penyesuaian pola remunerasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
mencabut PERBUP No. 24 Tahun 2013
21 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan Penggunaan Produk Plastik Sekali Pakai
ABSTRAK:
Penggunaan produk plastik telah menjadi permasalahan terhadap lingkungan hidup, sehingga perlu
dilakukan upaya pencegahan terhadap darnpak negatif dari produk plastik secara komprehensif dan terpadu dari
hulu hingga hilir agar memberikan rasa aman, bersih dan
sehat bagi lingkungan hidup.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Produk Plastik, Tahapan Pengurangan Penggunaan Produk Plastik, Pelaksana Pengurangan Penggunaan Produk Plastik, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama Dan Kemitraan, Insentif, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2018.
13 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
ABSTRAK:
Sehubungan dengan penataan kelembagaan perangkat
daerah yang dimuat dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kota Bontang No.2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bontang No.5 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Kepegawaian, Jenis dan Jenjang Jabatan, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Peraturan Wali
Kota Nomor 41 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Daerah Kota Bontang Tahun 2016
Nomor 41) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Unit
Pelaksana Teknis BPKAD diatur dengan Peraturan Wali Kota.
53 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2020-2021
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Perpres No.83 Tahun 2017 Pasal 16 ayat (4) tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi, rencana aksi daerah pengan dan gizi ditetapkan oleh Wali Kota sesuai dengan kebutuhan serta kewenangan; Dengan berlakunya Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No.1 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Pangan dan Gizi, menjadi pedoman dalam penyusunan rencana aksi daerah pangan dan gizi.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2020-2021, meliputi:
1. RAD-PG;
2. Pemantauan dan evaluasi;
3. Peninjau Kembali RAD-PG; dan
4. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
49 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Sarana dan Prasarana Olahraga Pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Sarana dan Prasarana pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi lJPr Sarana dan Prasarana Olahraga terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional. UPT Sarana dan Prasarana Olahraga mempunyai tugas melaksanakan urusan, mengelola Sarana dan Prasarana
Olahraga di lingkungan Kabupaten Kutai Timur.
UPT Sarana dan Prasarana Olahraga mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan Pedoman, Petunjuk teknis Sarana dan
Prasarana Olahraga;
b. pelaksanaan Koordinasi bidang sarana dan prasarana;
c. pengadaan dan penempatan tenaga teknis Sarana dan Prasarana Olahraga;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
8 hlm. 1 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat