Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 44 Tahun 2017

Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak kepada Bupati melalui paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pembayaran Pajak yang Terutang. atas nama Bupati dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterimanya berkas perrnohonan kelebihan pembayaran pajak harus, memberikan keputusan dan menerbitkan SKPDLB untuk pengembalian kelebihan pembayaran Pajak dan/ atau Kompensasi utang Pajak dalam jangka waktu paling lama I (satu) bulan. Berdasarkan SKPDLB dan keputusan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak, Kepala Dinas menerbitkan SPM untuk kelebihan pembayaran Pajak pada tahun berjalan. Pengendalian dan pelaporan terhadap pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak dilakukan oleh Kepala Badan. Kepala Badan menyampaikan laporan hasil pencairan kelebihan pembayaran Pajak secara berkala kepada Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 44 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2017
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 567 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan