Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak kepada Bupati melalui paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pembayaran Pajak yang Terutang. atas nama Bupati dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterimanya berkas perrnohonan kelebihan pembayaran pajak harus, memberikan keputusan dan menerbitkan SKPDLB untuk pengembalian kelebihan pembayaran Pajak dan/ atau Kompensasi utang Pajak dalam jangka waktu paling lama I (satu) bulan. Berdasarkan SKPDLB dan keputusan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak, Kepala Dinas menerbitkan SPM untuk kelebihan pembayaran Pajak pada tahun berjalan. Pengendalian dan pelaporan terhadap pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak dilakukan oleh Kepala Badan. Kepala Badan menyampaikan laporan hasil pencairan kelebihan pembayaran Pajak secara berkala kepada Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat