PANGAN DAN GIZI-RENCANA AKSI
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD.2020/No.20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2020-2021
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Perpres No.83 Tahun 2017 Pasal 16 ayat (4) tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi, rencana aksi daerah pengan dan gizi ditetapkan oleh Wali Kota sesuai dengan kebutuhan serta kewenangan; Dengan berlakunya Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No.1 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Pangan dan Gizi, menjadi pedoman dalam penyusunan rencana aksi daerah pangan dan gizi.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
- Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2020-2021, meliputi:
1. RAD-PG;
2. Pemantauan dan evaluasi;
3. Peninjau Kembali RAD-PG; dan
4. Pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
- 49 hlm.
|