Tata cara kerja sama daerah meliputi: a. tata cara kerja sama antar daerah; b. tata cara kerja sama daerah dengan pihak ketiga. Tata cara dilakukan melalui tahapan: a. Persiapan; b. Penawaran; c. Penyiapan Kesepakatan; d. Penandatanganan Kesepakatan; e. Penyiapan Perjanjian; f. Penandatanganan Perjanjian; g. Pelaksanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat