Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 07 Tahun 2014

Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tata cara kerja sama daerah meliputi: a. tata cara kerja sama antar daerah; b. tata cara kerja sama daerah dengan pihak ketiga. Tata cara dilakukan melalui tahapan: a. Persiapan; b. Penawaran; c. Penyiapan Kesepakatan; d. Penandatanganan Kesepakatan; e. Penyiapan Perjanjian; f. Penandatanganan Perjanjian; g. Pelaksanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 07 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
07
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
06 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2014
Tanggal Berlaku
06 Maret 2014
Sumber
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 294 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan