Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kota Bontang No.7 Tahun 2018.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2018, dengan penjabaran perubahan APBD dijelaskan dalam peraturan walikota ini dalam anggaran: a. pendapatan; b. belanja; dan c. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2018.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Pusat Kesehatan Hewan Pada Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian Kabupaten Kutai
Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
UPT Pusat Kesehatan Hewan dipimpin Oleh seorang Kepala UPT yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Susunan Organisasi UPT Pusat Kesehatan Hewan terdiri atas:
a. Kepala UPT,
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
UPT Pusat Kesehatan Hewan mempunyai fungsi yaitu :
a. pelaksanaan monitoring, pengawasan dan penanggulangan penyakit hewan/ternak;
b. pelaksanaan bimbingan pada petani dalarn pengendalian penyakit hewan/ternak;
c. pelaksanaan pemetaan penyakit hewan/ternak dan epidemiologic;
d. pelaksanaan informasi veteriner dan kesiagaan darurat wabah penyakit hewan;
e. pelaksanaan pelayanan kesehatan masyarakat veteriner;
f. pelaksanaan pelayanan inseminasi buatan dan reproduksi ternak;
g. pelaksanaan pelaporan situasi penyakit dan perkembangan populasi hewan/ternak; dan
h. pelaksanaan penyebaran dan perguliran Ternak Pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
9 hlm. 10 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2020
PERWALI Kota Bontang No. 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 45 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
dalam rangka tertib administrasi, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban perjalanan din as dengan
kepatutan dilakukan memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas,
dan kewajaran serta akuntabel, perlu
pengaturan perjalanan dinas dan Perwali Nomor 13 Tahun
2016 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perwali Nomor 45 Tahun 2019 sudah
tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu
diganti.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perjalanan Dinas, Biaya Perjalanan Dinas, Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas, Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas, Force Majeure, Pengendalian Internal, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2021.
Peraturan
Wali Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 45
Tahun 2019 tentang Pedoman Perjalanan
Dinas, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
33 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 06 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan, Pembinaan, dan Penyelenggaraan Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya meningkatkan kompetensi dan kesempatan para pedagang pasar khususnya pedagang pasar tradisional untuk memperoleh tempat usaha, diperlukan adanya pembinaan dan pengawasan terhadap pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu Mengatur Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PEPRES No.112 Tahun 2007.
Setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha Toko Modern wajib memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Izin Usaha Toko Modern (IUTM) terdiri dari: IUTM Minimarket, IUTM Supermarket, IUTM Department Store, IUTM Hypermarket, dan IUTM Grosir/Perkulakan. Setiap IUTM hanya berlaku untuk 1 (satu) unit Toko Modern dalam 1 (satu) lokasi usaha. Jarak Pendirian Minimarket: a. minimarket dengan ukuran luas lantai penjualan di atas 75 m2 dan semua minimarket berjejaring paling dekat dalam radius 2.000 meter dari pasar tradisional; b. jarak pendirian minimarket dengan ukuran luas lantai penjualan sampai dengan 75 m2 dan bukan minimarket berrjejaring. Paling dekat dalam radius 500 meter dari pasar tradisional; c. jarak pendirian minimarket pada wilayah perbatasan dengan kabupaten/kota lain, paling dekat dalam radius 1.000 meter dari pasar tradisional kabupaten/kota daerah lain; dan d. penentuan jarak pendirian minimarket diukur berdasarkan titik terluar bangunan dengan titik terluar pasar tradisional terdekat. Lokasi pendirian minimarket berjejaring hanya dilakukan di tepi jalan kolektor di Ibu Kota Kabupaten atau Ibu Kota Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 1999 .
27 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan PP No.18 Tahun 2016 Pasal 3 ayat (1) tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016.
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diselenggarakan dengan berasaskan: a. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; b. intensitas Urusan Pemerintah dan Potensi daerah; c. efisiensi; d. efektivitas; e. rentang kendali; f. tata kerja yang jelas; dan g. flesibilitas. Pada saat peraturan daerah ini berlaku: a. UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya peraturan bupati tentang pembentukan UPT yang baru; b. pejabat yang menduduki jabatan tetap menduduki jabatan dan melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru berdasarkan ketentuan dalam Perda ini; c. Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum peraturan daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundangan-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan; d. rumah sakit umum daerah yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum perda ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan organisasi dan tata hubungan kerja rumah sakit daerah kabupaten serta pengelolaan keuangan rumah sakit daerah kabupaten diundangkan; e. perangkat daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan penyelenggaraan urusan pemerintahan pada layanan pengadaan barang dan jasa yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum peraturan daerah ini diundangkan tetap melaksanakan utasnya sampai dengan diatur dengan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan organisasi layanan pengadaan barang dan jasa diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (4)
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan
Pemilihan Kepala Desa secara Serentak, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pelaksanaan Pemilihan
Kepala Desa;
Pasal 18 ayat 6 Tahun 1945; UU no 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 7 tahun 2000; UU no 12 tahun 2011; UU no 6 tahun 2014; UU no23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 9 tahun 2015; PP no 43 tahun 2014; PP no 112 tahun 2014; Perda Kutim no 6 tahun 2015
Kepala Desa adalah Pimpinan Organisasi Pemerintah Desa yang dipilih langsung oleh Penduduk Desa dari calon yang memenuhi syarat, yang ditetapkan oleh BPD, disahkan dan dilantik oleh Bupati.
Didalam peraturan ini memuat : Persyaratan Pemilih; Persyaratan bakal calon kepala desa; Cuti Kepala Desa; dan Panitia Pemilihan.
Penundaan pada pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa terjadi dikarenakan adanya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian atau seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal, kondisi tersebut harus ditetapkan oleh Panitia Pemilihan dengan mendapatkan rekomendasi dari Panitia Pemilihan Kabupaten dan kemudian mendapatkan persetujuan oleh Menteri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2016.
-
-
33 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan
Daerah Kata Bontang Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan
Peraturan
Wali
Kata
ten tang
Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagai rincian lebih
lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kota Bontang No.10 Tahun 2016; Perda Kota Bontang No.6 Tahun 2017; Perda Kota Bontang No.4 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran
2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kabupaten Kutim Tahun 2018 No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Bupati No. 24 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah dipandang tidak sesuai lagi dengan meningkatnya perkembangan pembangunan masyarakat dan adanya perubahan nomenklatur di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; Perda Kab. Kutai Timur No. 1 Tahun 2011.
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan; Tata Cara Penilaian dan Pengolahan Data; Tata Cara Verifikasi dan Pemeriksaan Pajak; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan; Pengenaan Tarif Pajak untuk Jasa Layanan Penyangga; Penolakan Wajib Pajak terhadap SKPD; Penutupan Objek Pajak; Media Bayar, Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak; Tugas dan Wewenang dalam Pelaksanaan Pemungutan Pajak; Tata Cara Penagihan; Keberatan dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Tata Cara Pembukuan dan Laporan; Format Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
135 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 233/PMK.07/2014
Peraturan Menteri Keuangan NO. 233/PMK.07/2014, BN 2014/ NO 1942; http://www.djpk.kemenkeu.go.id/ : 3 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 34 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Bontang No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Stimulan dan Bantuan Biaya Tugas Akhir Pendidikan Tinggi
Diubah sebagian dengan
PERWALI Kota Bontang No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Stimulan dan Bantuan Biaya Tugas Akhir Pendidikan Tinggi Peraturan Wali Kota Bontang
Nomor 34 Tahun 2019
Mencabut
Peraturan Wali
Kota Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian
Beasiswa Stimulan dan Bantuan Togas Akhir Pendidikan Tinggi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Stimulan dan Bantuan Biaya Tugas Akhir Pendidikan Tinggi
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas SDM pada jenjang pendidikan tinggi, memperluas kesempatan belajar bagi masyarakat yang memiliki potensi akademik tinggi, berprestasi, kurang mampu dan penyandang
disabilitas, perlu memberikan bantuan berupa beasiswa stimulan dan bantuan tugas akhir pendidikan tinggi dan Peraturan Wall Kota Nomor 20 Tahun 2016 belum mengakomodir beberapa ketentuan yang akan diatur dalam peraturan ini.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penerima Beasiswa Stimulan dan Bantuan Biaya Tugas Akhir, Kategori, Persyaratan, Mekanisme Pengajuan, Seleksi, Penyaluran dan Pembatalan, Monitoring Dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2019.
Peraturan Wali
Kota Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian
Beasiswa Stimulan dan Bantuan Togas Akhir Pendidikan Tinggi
(Berita Daerah Kota Bontang Tahun 2016 Nomor 20), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat