Beberapa ketentuan dalam Perwali Nomor 34 Tahun 2019 yang diubah adalah: Pasal 4 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 7; Pasal 8 ayat (3); serta Pasal 10 ayat (6) dan ayat (7). Selain itu terdapat ketentuan yang ditambahkan, yaitu Pasal 4 ayat (6).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat