Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Bupati Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengukuran kinerja kecamatan dalam melaksanakan fungsi pengaturan dan pelayanan publik dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, pembangunan, kemasyaraktan dan pemberdayaan masyarakat di kecamatan, maka dipandang perlu melakukan Evaluasi Kinerja Kecamatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pedoman Evaluasi Kinerja Kecamatan;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826) ;
2. Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ; (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan · Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4815);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); ·
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694).
12. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Wilayah Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2008 Nomor 7) ;
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PEDOMAN EVALUASI KINERJA KECAMATAN.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
3. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten yang dipimpin oleh camat.
5. Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan yang selanjutnya disebut Forkopimcam adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di Kecamatan yang diketuai oleh Camat.
6. Camat atau sebutan lain adalah perangkat daerah, pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
7. Evaluasi Kinerja Kecamatan selanjutnya disingkat EKK adalah suatu proses pengumpulan dan analisis data secara sistematis terhadap kinerja Camat selaku penyelenggara pemerintahan daerah di Kecamatan dengan menggunakan system pengukuran kinerja.
8. Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan selanjutnya disingkat PATEN adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap pennohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
Bagian Kesatu
Maksud
Pasal 2
Maksud pelaksanaan EKK adalah untuk mengetahui dan mengevaluasi kinerja kecamatan dibawah koordinasi Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan ketertiban umum, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di kecamatan dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Tujuan EKK adalah sebagai pedoman untuk :
1. menilai kondisi empirik dari pelaksanaan urusan pemerintahan kecamatan;
2. mengukur tingkat capaian penyelenggaraan pemerintahan kecamatan;
3. memotivasi pemerintah kecamatan sebagai perangkat daerah yang memiliki peran stategis dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan ketertiban umum;
4. mendorong kesinambungan koordinasi dan keterpaduan kinerja antar penyelenggara pemerintahan di wilayah kecamatan guna mempercepat pelaksanaan pembangunan ;
5. mengembangkan berbagai kreativitas dan inovasi dalam penyelenggaraan progrsm pembangunan yang terkait dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat ; dan
6. meningkatkan kapasitas Camat dan aparatur
kecamatan dalam penyelenggaraan pelayanan dan pengaturan di wilayah kerjanya.
r:
Bagian Kedua
Sasaran
Pasal 4
Sasaran EKK meliputi :
1. penyelenggaraan tugas umum pemerintahan ;
2. penyelenggaraan sebagian wewenang Bupati yang dilimpahkan untuk melaksanakan sebagian urusan otonomi daerah dan tugas pembantuan ;
3. penyelenggaraan tugas lainnya yang diberikan kepada Camat ;
4. kualitas penyelenggaraan pelayanan dan pengaturan publik.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 5
Ruang Lingkup EKK meliputi:
1. Data dan dokumen kearsipan di Kecamatan;
2. Perencanaan Kinerja Kecamatan ;
3. Pelaksanaan Kinerja Kecamatan;
4. Hasil kerja Kecamatan.
BAB IV ASPEK PENILAIAN Pasal 6
Aspek penilaian EKK meliputi :
1. ketentraman dan ketertiban umum dikecamatan;
2. keselarasan antara kebijakan kecamatan dengan
kebijakan kabupaten;
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
efektivitas hubungan antara pemerintah kecamatan dengan unit kerja tingkat kecamatan clan unsur forkopimcam; efektivitas proses pengambilan keputusan oleh camat beserta tindak lanjut pelaksanaan keputusan;
ketaatan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan berdasarkan mekanisme dan procedure peraturan perundang-undangan;
intensitas dan efektivitas proses konsultasi publik antara pemerintah kecamatan dengan masyarakat;
transparansi dalam pemanfaatan alokasi, pencairan dan
penyerapan dana;
intensitas, efektivitas, dan transparansi pemungutan dan pengelolaan sumber-sumber pendapatan asli daerah; efektivitas perencanaan, penyusunan, pelaksanaan tata usaha, pertanggungjawaban APBD;
pengelolaan potensi daerah; dan
terobosan/inovasi baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di kecamatan.
BABV
PELAKSANAAN EKK
Bagian Kesatu
Tim Penilai
Pasal 7
(1) Untuk melaksanakan EKK, dibentuk tim Penilai Evaluasi Kinerja Kecamatan yang ditetapkan dengan keputusan Bupati;
(2) Keanggotaan Tim EKK terdiri dari :
a. Bupati selaku Pembina;
b. Wakil Bupati selaku Pengarah;
c. Sekretaris Daerah Kabupaten selaku penanggung
Jawab;
d. Asisten Pemerintahan dan Kesra sebagai Ketua ;
e. Kabag Pemerintahan dan Kerjasama Daerah sebagai
Sekretaris ;
f. Kepala Inspektorat sebagai anggota;
g. Kepala Badan Kepegawaian Dan Sumber Daya
Manusia sebagai anggota ;
h. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
sebagai anggota;
i. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagai anggota ;
J. Kahan Kesatuan Bangsa sebagai anggota;
k. Kepala Dinas Pendapatan dan Aset sebagai anggota ; I. Kepala Dinas Pengelola Keuangan sebagai anggota;
m. Kabag Hukum Setda sebagai anggota ;
n. Kabag Organisasi Tata Laksana Setda sebagai
anggota;
o. Kasubag pada bagian pemerintahan.
Bagian Kedua
Tugas Tim Penilai
Pasal 8
( 1) Tim penilai EKK sebagaiman dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1) bertugas melakukan penilaian atas indikator kinerja dan menentukan hasil peringkat kinerja Kecamatan;
(2) Dalam penentuan peringkat kinerja Kecamatan, tim penilai berpedoman pada asas-asas penilaian kinerja, sebagaiman dimaksud dalam pasal 6;
(3) Berita acara EKK ditandatangani oleh tim penilai;
(4) Penetapan urusan peringkat Kecamatan ditetapkan dengan keputusan Bupati Luwu Utara.
;-, ;,;
I
Bagian ketiga
Indikator Penilaian EKK
Pasal 9
( 1) EKK dilaksankan dengan menggunakan indikator kinerja.
(2) Kinerja mempertimbangkan kondisi objektif dari kapasitas penyelenggaraan pemerintahan pada setiap kecamatan.
(3) Kondisi Objektif sebagaiman dirnaksud pada ayat (2)
meliputi:
a. Pelaksanaan kewenangan yang dilimpahkan
Bupati;
b. Kepemimpinan Camat dalam melaksanakan aksalerasi program, kegiatan dan inovasi yang terkait dengan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan ketertiban wilayah;
c. Pelaksanaan PATEN (pelayanan administrasi terpadu kecamatan).
(4) Indikator evaluasi kinerja Kecamatan diberi skor dan nilai tertentu untuk menghasilkan peringkat Kecamatan.
(5) Apabila hasil penilaian memiliki skor akhir sama, tim penilai dapat mempertimbangkan adanya indikator penunjang yang berkaitan dengan kondisi penunjang kinerja, sebagai satu kesatuan tak terpisahkan dari indikator penialian kinerja Kecamatan.
(6) Indikator, skor penilaian dan pemeringkatan adalah sebagaimana lampiran Peraturan Bupati ini.
Bagian Keempat
Hasil Evaluasi
Pasal 10
(1) Bupati menindak lanjuti hasil evaluasi untuk perbaikan dan peningkatan kinerja selanjutnya;
(2) Kecamatan peringkat pertama sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (4), Bupati mengusulkan Kecamatan tersebut untuk dapat mengikuti penilaian Kinerja Kecamatan tingkat Provinsi.
(3) Bupati menyampaikan basil EKK kepada Gubernur dan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
Bagian Kelima
Penghargaan
Pasal 11
( 1} Penghargaan (reward) diberikan kepada Kecamatan yang berprestasi dengan penilaian berjenjang berupa uang pembinaan, tropi dan/atau piagam penghargaan;
(2} Penghargaan sebagaimana dimaksud ayat (1), jumlahnya, jenis dan besarannya disesuaika dengan kemampuan keuangan Daerah.
Bagian Keenam
Pembinaan dan Sanksi
Pasal 12
(1) Bupati memberikan pembinaan dan sanksi bagi
Kecamatan yang memperoleh peringkat terendah;
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk Sanksi (punishment) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketujuh
Waktu Pelaksanaan EKK Pasal 13
Kegiatan EKK dilaksanakan paling kurang setiap 1 (satu)
tahun sekali;
BAB VI PEMBIAYAAN Pasal 14
Pendanaan untuk biaya kegiatan penilaian kinerja Kecamatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu Utara.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 15
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya dan memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
12
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata cara Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Bagian Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa Tatacara Penggunaan Biaya Pemungutan PBB Bagian Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana diatur dengan Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/45/2007 tentang Tatacara Penggunaan Biaya Pemungutan PBB Bagian Provinsi Kalimantan Tengah, perlu disesuaikan lagi dengan ketentuan dan keadaan serta tuntutan kegiatan operasional, oleh karena itu dipandang perlu mengaturnya kembali agar sesuai dengan ketentuan dan keadaan yang ada dimaksud;
b. bahwa untuk memenuhi maksud butir (a) di atas, dipandang perlu untuk mengatur kembali tentang Tatacara Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Provinsi Kalimantan Tengah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah:
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Keputusan Menteri Keuangan Rl Nomor 83/KMK ,04/2000 ; Peraturan Menteri Keuangan Rl Nomor 04/PMK.07/2008;
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Tatacara Penggunaan Biaya
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Provinsi Kalimantan Tengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2009.
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 80 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengenaan Tarif Progresif Terhadap Kendaraan Bermotor di Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran teknis pelaksanaan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 043 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 029 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, dipandang perlu untuk segera ditindaklanjuti dengan menetapkan suatu petunjuk teknis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengenaan Tarif Progresif Terhadap Kendaraan Bermotor di Provinsi Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 029 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 025 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengenaan Tarif Progresif Terhadap Kendaraan Bermotor di Provinsi Kalimantan Selatan Denga Siistematika; Ketentuan Umum; Pengenaan Progresif; Mekanisme Pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 51 Tahun 2013
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 51, BD.2013/NO.51
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Prosedur Tetap Operasi Tindakan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, perlu diatur Prosedur Tetap Operasi Tindakan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran ;bahwa pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran
merupakan tanggung jawab bersama yang penanganannya harus dilakukan secara terkoordinir oleh berbagai Instansi Pemerintah, Lembaga Usaha, dan masyarakat ;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Prosedur Tetap Operasi Tindakan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/ 2008;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M /2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 22 Tahun 2009;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 025 Tahun 2012.
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Prosedur Tetap Operasi Tindakan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Provinsi Kalimantan Selatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2013.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 1 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Pemilihan Susulan Gubernur Kalimantan Tengah dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah pada Tahun 2016 sebagai bagian dari Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang berdasarkan ketentuan Pasal 116 ayat (5) Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum wajib dianggarkan dalam APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016, sehingga perlu dilakukan penggeseran anggaran antar Unit Organisasi, antar Kelompok Belanja, antar Jenis Belanja pada Kelompok Belanja, maka Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 69
Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan mendahului Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 69 Tahun 2015.
Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah TA 2016
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 50 Tahun 2013
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 50, BD.2013/NO.50
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Prosedur Tetap Operasi Tindakan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Banjir di Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka terselenggaranya pengendalian banjir yang menyeluruh dan terpadu dalam sistem wilayah sungai sehingga korban jiwa, kerusakan atau kerugian harta benda dan/atau kerusakan lingkungan sebagai dampak tak
terkendalinya daya rusak air dapat dicegah dan dihindari, atau diusahakan menjadi seminimal mungkin;bahwa dengan terbitnya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Bencana Banjir dan Tanah Longsor dipandang perlu untuk ditindaklanjuti dengan membuat sebuah pedoman yang mengatur mengenai prosedur tetap operasi tindakan pencegahan dan penanggulangan bahaya banjir;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Prosedur Tetap Operasi Tindakan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Banjir di Provinsi Kalimantan Selatan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008;Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 10 Tahun 2008;Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2010;eraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 22 Tahun 2009;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 025 Tahun 2012.
Perturan Gubernur ini Mengatur Tentang Prosedur Tetap Operasi Tindakan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Banjir di Provinsi Kalimantan Selatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2013.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 70 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2014, diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintahan Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan selatan Nomor 13 Tahun 2007;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16
Tahun 2013;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2014;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 073 Tahun 2013.
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2014.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2016
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 22 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN DAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK PROVINSI KALIMANTAN TIMUR UNTUK PEMERINTAH KABUPATEN/ KOTA
Mengubah Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Provinsi Kalimantan Timur untuk Pemerintah Kabupaten/Kota
penetapan - dan - pembagian - hasil - penerimaan - pajak
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD.2016/NO.11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Provinsi Kalimantan Timur Untuk Pemerintah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Provinsi Kalimantan Timur Untuk Pemerintah Kabupaten / Kota.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Keppres No.137/P Tahun 2013; Pemendagri No.80 Tahun 2015; Perda KALTIM No.08 Tahun 2008; Perda KALTIM No.01 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.8 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penetapan dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Provinsi Kalimantan Timur Untuk Pemerintah Kabupaten / Kota dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, bagi hasil pajak provinsi, penetapan alokasi belanja bagi hasil pajak, tata cara penetapan bagi hasil pajak, pemanfaatan dana bagi hasil pajak, penyaluran bagi hasil pajak, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan Pembayaran Bea Balik Nama Bagi Kendaraan Bermotor Dari Luar Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong kesadaran masyarakat pemilik/penguasa kendaraan bermotor luar daerah dengan Nomor polisi Non KH untuk mendaftarkan dan membayar pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Tengah, perlu kebijakan memberikan pembebasan pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
b. bahwa berdasarkan Ketentuan dalam Pasal 71 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
c. bahwa berdasarkan berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Pemberian Pembebasan Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dari Luar Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 63 Tahun 2008
Masa pemberian pembebasan pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebagaimana maksud berlaku bagi Kendaraan Bermotor yang mendaftar pada kurun waktu mulai tanggal 1 Juni 2011 sampai dengan tanggal 31 Desember 2011
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2011.
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 67 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
UU No.43 Tahun 2009 Pasal 34 tentang Kearsipan menyatakan Negara menyelenggarakan perlindungan dan penyelamatan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kepentingan negara, pemerintahan, pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat. Berkenaan dengan akhir masa pemerintahan periode 2014-2019 maka arsip yang tercipta oleh Pemerintah Prov. Kaltim sebagai hasil kegiatan pembangunan perlu didata, diselamatkan dan dilestarikan. Upaya penyelamatan dan pelestarian arsip negara perlu adanya kesamaan pemahaman dalam melaksanakannya. Berdsarkan Pertimbangan tersebut perlu menetapkan pergub tentang Petunjuk Teknis Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.43 tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.28 Tahun 2012; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016; Perda Kaltim No.4 Tahun 2019
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Peknis Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara oleh Pemerintah Kalimantan Timur dipergunakan
sebagai acuan bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kaltim dalam melaksanakan Penyelamatan Arsip Dinamis dan digunakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah dalam pelaksanaan kegiatan Pelestarian Arsip Statis Pemprov Kaltim
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2020.
78 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat