Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 21 Tahun 2011

Pembebasan Pembayaran Bea Balik Nama Bagi Kendaraan Bermotor Dari Luar Provinsi Kalimantan Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Masa pemberian pembebasan pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebagaimana maksud berlaku bagi Kendaraan Bermotor yang mendaftar pada kurun waktu mulai tanggal 1 Juni 2011 sampai dengan tanggal 31 Desember 2011

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembebasan Pembayaran Bea Balik Nama Bagi Kendaraan Bermotor Dari Luar Provinsi Kalimantan Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
18 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2011
Tanggal Berlaku
18 Mei 2011
Sumber
BD.2011/21
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 389 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan