retribusi
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD.2011/21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan Pembayaran Bea Balik Nama Bagi Kendaraan Bermotor Dari Luar Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mendorong kesadaran masyarakat pemilik/penguasa kendaraan bermotor luar daerah dengan Nomor polisi Non KH untuk mendaftarkan dan membayar pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Tengah, perlu kebijakan memberikan pembebasan pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
b. bahwa berdasarkan Ketentuan dalam Pasal 71 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
c. bahwa berdasarkan berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Pemberian Pembebasan Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dari Luar Provinsi Kalimantan Tengah;
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 63 Tahun 2008
- Masa pemberian pembebasan pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebagaimana maksud berlaku bagi Kendaraan Bermotor yang mendaftar pada kurun waktu mulai tanggal 1 Juni 2011 sampai dengan tanggal 31 Desember 2011
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2011.
- 3 Halaman
|