Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 70 Tahun 2017

Pedoman Bupati Luwu Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PEDOMAN EVALUASI KINERJA KECAMATAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan : 1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 2. Bupati adalah Bupati Luwu Utara. 3. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 4. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten yang dipimpin oleh camat. 5. Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan yang selanjutnya disebut Forkopimcam adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di Kecamatan yang diketuai oleh Camat. 6. Camat atau sebutan lain adalah perangkat daerah, pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. 7. Evaluasi Kinerja Kecamatan selanjutnya disingkat EKK adalah suatu proses pengumpulan dan analisis data secara sistematis terhadap kinerja Camat selaku penyelenggara pemerintahan daerah di Kecamatan dengan menggunakan system pengukuran kinerja. 8. Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan selanjutnya disingkat PATEN adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap pennohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN Bagian Kesatu Maksud Pasal 2 Maksud pelaksanaan EKK adalah untuk mengetahui dan mengevaluasi kinerja kecamatan dibawah koordinasi Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan ketertiban umum, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di kecamatan dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara. Bagian Kedua Tujuan Pasal 3 Tujuan EKK adalah sebagai pedoman untuk : 1. menilai kondisi empirik dari pelaksanaan urusan pemerintahan kecamatan; 2. mengukur tingkat capaian penyelenggaraan pemerintahan kecamatan; 3. memotivasi pemerintah kecamatan sebagai perangkat daerah yang memiliki peran stategis dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan ketertiban umum; 4. mendorong kesinambungan koordinasi dan keterpaduan kinerja antar penyelenggara pemerintahan di wilayah kecamatan guna mempercepat pelaksanaan pembangunan ; 5. mengembangkan berbagai kreativitas dan inovasi dalam penyelenggaraan progrsm pembangunan yang terkait dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat ; dan 6. meningkatkan kapasitas Camat dan aparatur kecamatan dalam penyelenggaraan pelayanan dan pengaturan di wilayah kerjanya. r: Bagian Kedua Sasaran Pasal 4 Sasaran EKK meliputi : 1. penyelenggaraan tugas umum pemerintahan ; 2. penyelenggaraan sebagian wewenang Bupati yang dilimpahkan untuk melaksanakan sebagian urusan otonomi daerah dan tugas pembantuan ; 3. penyelenggaraan tugas lainnya yang diberikan kepada Camat ; 4. kualitas penyelenggaraan pelayanan dan pengaturan publik. BAB III RUANG LINGKUP Pasal 5 Ruang Lingkup EKK meliputi: 1. Data dan dokumen kearsipan di Kecamatan; 2. Perencanaan Kinerja Kecamatan ; 3. Pelaksanaan Kinerja Kecamatan; 4. Hasil kerja Kecamatan. BAB IV ASPEK PENILAIAN Pasal 6 Aspek penilaian EKK meliputi : 1. ketentraman dan ketertiban umum dikecamatan; 2. keselarasan antara kebijakan kecamatan dengan kebijakan kabupaten; 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. efektivitas hubungan antara pemerintah kecamatan dengan unit kerja tingkat kecamatan clan unsur forkopimcam; efektivitas proses pengambilan keputusan oleh camat beserta tindak lanjut pelaksanaan keputusan; ketaatan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan berdasarkan mekanisme dan procedure peraturan perundang-undangan; intensitas dan efektivitas proses konsultasi publik antara pemerintah kecamatan dengan masyarakat; transparansi dalam pemanfaatan alokasi, pencairan dan penyerapan dana; intensitas, efektivitas, dan transparansi pemungutan dan pengelolaan sumber-sumber pendapatan asli daerah; efektivitas perencanaan, penyusunan, pelaksanaan tata usaha, pertanggungjawaban APBD; pengelolaan potensi daerah; dan terobosan/inovasi baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di kecamatan. BABV PELAKSANAAN EKK Bagian Kesatu Tim Penilai Pasal 7 (1) Untuk melaksanakan EKK, dibentuk tim Penilai Evaluasi Kinerja Kecamatan yang ditetapkan dengan keputusan Bupati; (2) Keanggotaan Tim EKK terdiri dari : a. Bupati selaku Pembina; b. Wakil Bupati selaku Pengarah; c. Sekretaris Daerah Kabupaten selaku penanggung Jawab; d. Asisten Pemerintahan dan Kesra sebagai Ketua ; e. Kabag Pemerintahan dan Kerjasama Daerah sebagai Sekretaris ; f. Kepala Inspektorat sebagai anggota; g. Kepala Badan Kepegawaian Dan Sumber Daya Manusia sebagai anggota ; h. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai anggota; i. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagai anggota ; J. Kahan Kesatuan Bangsa sebagai anggota; k. Kepala Dinas Pendapatan dan Aset sebagai anggota ; I. Kepala Dinas Pengelola Keuangan sebagai anggota; m. Kabag Hukum Setda sebagai anggota ; n. Kabag Organisasi Tata Laksana Setda sebagai anggota; o. Kasubag pada bagian pemerintahan. Bagian Kedua Tugas Tim Penilai Pasal 8 ( 1) Tim penilai EKK sebagaiman dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1) bertugas melakukan penilaian atas indikator kinerja dan menentukan hasil peringkat kinerja Kecamatan; (2) Dalam penentuan peringkat kinerja Kecamatan, tim penilai berpedoman pada asas-asas penilaian kinerja, sebagaiman dimaksud dalam pasal 6; (3) Berita acara EKK ditandatangani oleh tim penilai; (4) Penetapan urusan peringkat Kecamatan ditetapkan dengan keputusan Bupati Luwu Utara. ;-, ;,; I Bagian ketiga Indikator Penilaian EKK Pasal 9 ( 1) EKK dilaksankan dengan menggunakan indikator kinerja. (2) Kinerja mempertimbangkan kondisi objektif dari kapasitas penyelenggaraan pemerintahan pada setiap kecamatan. (3) Kondisi Objektif sebagaiman dirnaksud pada ayat (2) meliputi: a. Pelaksanaan kewenangan yang dilimpahkan Bupati; b. Kepemimpinan Camat dalam melaksanakan aksalerasi program, kegiatan dan inovasi yang terkait dengan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan ketertiban wilayah; c. Pelaksanaan PATEN (pelayanan administrasi terpadu kecamatan). (4) Indikator evaluasi kinerja Kecamatan diberi skor dan nilai tertentu untuk menghasilkan peringkat Kecamatan. (5) Apabila hasil penilaian memiliki skor akhir sama, tim penilai dapat mempertimbangkan adanya indikator penunjang yang berkaitan dengan kondisi penunjang kinerja, sebagai satu kesatuan tak terpisahkan dari indikator penialian kinerja Kecamatan. (6) Indikator, skor penilaian dan pemeringkatan adalah sebagaimana lampiran Peraturan Bupati ini. Bagian Keempat Hasil Evaluasi Pasal 10 (1) Bupati menindak lanjuti hasil evaluasi untuk perbaikan dan peningkatan kinerja selanjutnya; (2) Kecamatan peringkat pertama sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (4), Bupati mengusulkan Kecamatan tersebut untuk dapat mengikuti penilaian Kinerja Kecamatan tingkat Provinsi. (3) Bupati menyampaikan basil EKK kepada Gubernur dan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri. Bagian Kelima Penghargaan Pasal 11 ( 1} Penghargaan (reward) diberikan kepada Kecamatan yang berprestasi dengan penilaian berjenjang berupa uang pembinaan, tropi dan/atau piagam penghargaan; (2} Penghargaan sebagaimana dimaksud ayat (1), jumlahnya, jenis dan besarannya disesuaika dengan kemampuan keuangan Daerah. Bagian Keenam Pembinaan dan Sanksi Pasal 12 (1) Bupati memberikan pembinaan dan sanksi bagi Kecamatan yang memperoleh peringkat terendah; (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk Sanksi (punishment) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagian Ketujuh Waktu Pelaksanaan EKK Pasal 13 Kegiatan EKK dilaksanakan paling kurang setiap 1 (satu) tahun sekali; BAB VI PEMBIAYAAN Pasal 14 Pendanaan untuk biaya kegiatan penilaian kinerja Kecamatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu Utara. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 15 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya dan memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 70 Tahun 2017 tentang Pedoman Bupati Luwu Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
30 November 2017
Tanggal Pengundangan
30 November 2017
Tanggal Berlaku
30 November 2017
Sumber
BD.2017/No.70
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 339 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan