pajak
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD.2009/1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata cara Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Bagian Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- a. bahwa Tatacara Penggunaan Biaya Pemungutan PBB Bagian Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana diatur dengan Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/45/2007 tentang Tatacara Penggunaan Biaya Pemungutan PBB Bagian Provinsi Kalimantan Tengah, perlu disesuaikan lagi dengan ketentuan dan keadaan serta tuntutan kegiatan operasional, oleh karena itu dipandang perlu mengaturnya kembali agar sesuai dengan ketentuan dan keadaan yang ada dimaksud;
b. bahwa untuk memenuhi maksud butir (a) di atas, dipandang perlu untuk mengatur kembali tentang Tatacara Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Provinsi Kalimantan Tengah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah:
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Keputusan Menteri Keuangan Rl Nomor 83/KMK ,04/2000 ; Peraturan Menteri Keuangan Rl Nomor 04/PMK.07/2008;
- Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Tatacara Penggunaan Biaya
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Provinsi Kalimantan Tengah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2009.
- 3 Halaman
|